Baru Keluar Penjara, Residivis ini Kembali Tertangkap Sat Res Narkoba Polres Kampar
Kampar - Seorang Residivis kasus narkoba yang baru saja keluar dari penjara kembali ditangkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar, yang bersangkutan kedapatan lagi mengedarkan narkotika jenis shabu.
Pelaku adalah AL alias AP (Lk 43) warga Sidomukti Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang, pelaku narkoba ini ditangkap pada Senin malam (27/5) sekira pukul 20.00 wib dirumahnya.
Dari tangannya didapatkan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dengan berat 2,48 gram serta beberapa peralatan penggunaan shabu dan 2 buah Hp yang digunakannya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin malam (27/5) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa residivis narkoba yang baru keluar penjara inisial AP sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Desa Suka Mulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka AP ini saat berada dirumahnya.
Saat penangkapan, tersangka AP sedang bersama 2 temannya dan juga ikut diamankan, namun untuk 2 rekannya ini masih didalami keterkaitannya dengan kasus narkoba ini.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Asdi bahwa tersangka AL alias AP telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut
Ditambahkannya bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau