Pencarian

BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Mulai 28 September 2026

Sabtu, 26 September 2026 • 07:01:01 WIB
BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham Rp 50 Mulai 28 September 2026
Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai 28 September 2026.

NUSAPERDANA.COM — Bursa Efek Indonesia resmi menghapus batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 mulai Senin (28/9/2026). Kebijakan ini diterbitkan untuk mengatasi masalah likuiditas saham yang terjebak di harga gocap dan mendorong pembentukan harga yang lebih wajar melalui mekanisme price discovery.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hasan Fawzi, menyatakan bahwa aturan baru ini menyasar saham-saham yang selama ini sulit bertransaksi karena terhambat batas bawah harga.

"Aturan baru yang motifnya, sebetulnya baik, adalah untuk meningkatkan terutama likuiditas saham-saham yang sudah terlanjur selama ini masuk ke batasan bawah nilai yang dapat diperdagangkan," ujar Hasan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (25/9/2026).

Mengapa Batas Minimum Rp 50 Dihapus

Selama ini, saham yang bertahan di level Rp 50 tetapi minim transaksi mengindikasikan harga yang terbentuk bukan berasal dari konsensus pasar. Batas bawah yang terlalu kaku membuat mekanisme pasar tidak bisa menemukan tingkat harga yang sesungguhnya.

Dengan dibukanya batas bawah hingga Rp 1, BEI berharap tercipta price discovery yang lebih akurat. Saham-saham yang fundamentalnya sebenarnya baik namun terjebak di harga rendah karena minim peminat bisa kembali menemukan pembeli di harga yang lebih wajar.

Dampak bagi Investor yang Terjebak di Saham Tidak Likuid

Hasan menilai kebijakan ini memberi ruang bagi investor yang selama ini kesulitan menjual sahamnya karena minimnya transaksi. Selama ini, banyak investor terjebak dalam posisi tidak bisa keluar dari saham yang nilainya terus stagnan di Rp 50.

"Dengan dibukanya cap atau batasan nilai tersebut, maka akan mulai mengundang kembali likuiditas transaksinya. Jadi maaf-maaf nih istilah pasar kan selama ini misalnya sahamnya nyangkut, nah mudah-mudahan tidak nyangkut lagi tapi tentu kita harapkan nanti tercipta price discovery di mekanisme yang baru di harga yang lebih wajar," jelas Hasan.

Menurutnya, investor yang ingin keluar dari saham tidak likuid kini memiliki peluang lebih besar untuk melakukan exit. Sebaliknya, investor yang melihat saham tersebut undervalue bisa masuk dan membeli di harga yang lebih mencerminkan nilai fundamentalnya.

"Dengan terciptanya atau dibukanya ini adanya likuiditas baru investor mencermati ini yang selama ini ingin exit (jual) dan mengalami kesulitan menjadi memungkinkan dilakukan. Demikian juga kalau saham itu ternyata bukan saham yang secara fundamental dipandang jelek, tapi hanya karena salah harga, tentu sekarang akan ada peminat beli di harga yang lebih baik atau lebih wajar," terang Hasan.

Mekanisme Price Discovery dan Harapan ke Depan

Penghapusan batas minimum ini mengubah cara pasar menilai saham di rentang harga terendah. Selama ini, saham yang menempel di Rp 50 sering dianggap tidak memiliki prospek karena harganya tidak bergerak.

Dengan batas bawah Rp 1, fluktuasi harga saham di level tersebut menjadi lebih dinamis. Pasar dapat menentukan sendiri berapa nilai wajar suatu emiten berdasarkan kinerja dan prospeknya, bukan sekadar terpaku pada batas administratif.

BEI dan OJK berharap kebijakan ini dapat meningkatkan partisipasi investor di saham-saham lapis bawah yang selama ini kurang dilirik. Likuiditas yang lebih baik di seluruh rentang harga diharapkan menciptakan pasar modal yang lebih efisien secara keseluruhan.

Sumber: finance.detik.com

Follow news.nusaperdana.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks