Satpol PP Kampar Amankan 2 Wanita dan 84 Botol Miras Disaat Razia
Sosok Imam Syafii Kepsek SMAN 5 Berupaya Lakukan Perubahan
Sengaja Mengulur Waktu, BAWASLU Inhil Diduga
Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi

Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur-angsur mengundurkan diri. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut juga mengaku, dirinya akan menandatangani semua surat resign para pegawai yang sudah menyatakan mundur tersebut.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut menyampaikan, keluarnya para pegawai KPK dampak dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku, red)," ungkap Saut.
Kendati demikian, Saut enggan menyebut siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.**
Berita Lainnya
Naik Lagi, Utang Pemerintah Kini Capai Rp 5.172 Triliun
Jokowi: BLT Minyak Goreng akan Diberikan Selama 3 Bulan
RS Pelni Terapkan Bed Management dan Antrean Online Untuk Kepuasan Peserta JKN - KIS
Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu
KKP Dorong Kenaikan Nilai Ekspor Hasil Perikanan Tersertifikasi
Tim QRT UPP Tobelo Evakuasi 120 Penumpang KM Wahana Permai yang Kandas di Perairan Jere
Hati-hati!!! Pola Makan Buruk Bisa Berisiko Turunkan Jumlah Sperma
Sriwijaya Air Group Tambah Jatah Bagasi Gratis Pelanggannya