Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Belasan Pegawai KPK Mengundurkan Diri Dampak Berlakunya UU Hasil Revisi
Nusaperdana.com, Jakarta - Sejumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berangsur-angsur mengundurkan diri. Informasi itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Saut juga mengaku, dirinya akan menandatangani semua surat resign para pegawai yang sudah menyatakan mundur tersebut.
"Hari ini saya tanda tangan lagi tuh, beberapa (pegawai) mau keluar lagi. Mudah-mudahan enggak tambah lagi lah yang mau keluar," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/12/2019).
Saut menyampaikan, keluarnya para pegawai KPK dampak dari diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
"Yes (karena UU KPK yang baru berlaku, red)," ungkap Saut.
Kendati demikian, Saut enggan menyebut siapa saja yang akan berhenti menjadi pegawai di KPK. Meski demikian, menurut Saut sejauh ini sudah ada 12 pegawai yang mengundurkan diri.
"Sampai hari ini ada 12. Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah karirnya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," tukas Saut.**
Berita Lainnya
Kepala BNPB Himbau Agar BPBD DKI Jakarta Tingkatkan Kesiapsiagaan
Mau Panggil Servis Resmi Motor ke Rumah? Ini Syaratnya
Pelaksanaan Ibadah Haji Diputuskan Awal Juni Mendatang
Ketua Presidium FPII/DPI: Duka Insan Pers, Kehilangan Pahlawan Pers Sejati
Kementerian BUMN adakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya
Humas Polri Gelar Pasukan Kesiapan Satgas Humas Dalam Pengamanan Pemilu 2024
Singgung Proyek Mangkrak, Jokowi Puji Kinerja Pejabat Gubernur DKI
Orasi Kebangsaan, Puan Sampaikan ''Cinta'' Bung Karno pada NU