Kenapa Religiusitas Dihapus dari Nilai Dasar KPK?


Nusaperdana.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi sudah rampung menyusun kode etik bagi pimpinan KPK baru. Revisi kode etik itu juga mengubah nilai dasar yang ada di KPK.

Sebelumnya, nilai dasar KPK ialah religiusitas, integritas, keadilan, profesionalisme dan kepemimpinan.

Akronim dari nilai dasar itu RI-KPK. Namun, dalam kode etik baru, religiusitas dihapus dan digantikan dengan sinergi.

"Kami cantumkan satu nilai dasar baru, yaitu sinergi," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2020) kemarin.

Tumpak menjelaskan nilai dasar baru KPK itu diperlukan karena terjadi perubahan dalam UU KPK. UU KPK baru, kata dia, mengharuskan lembaganya melakukan kerja sama, koordinasi, dan supervisi dengan lembaga negara lainnya.

"Bahkan disebut juga operasi bersama," kata Tumpak.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan keputusan menghapus nilai religiusitas itu diambil oleh Dewan PengawasKPK setelah berdiskusi dengan para ahli.

Dia mengatakan religiusitas tak perlu disebut karena dianggap melekat pada semua manusia dan memayungi nilai dasar yang ada.

Menurutnya penghapusan itu tak bertujuan untuk menangkal isu radikalisme di dalam tubuh KPK.

Isu radikalisme diembuskan di media sosial saat revisi UU KPK dan pemilihan calon pimpinan KPK tengah berlangsung. Isu itu lenyap setelah dua proses yang penuh polemik itu selesai.

"Penghapusan itu hasil diskusi dengan para ahli," kata dia.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar