Berbahaya, Masyarakat Dilarang Beraktifitas di Sepanjang Jalur KA


Nusaperdana.com, Tegal - Adanya informasi kerumunan pedagang pasar burung di Jalan Stasiun Banjaran Emplasemen Ex Stasiun Banjaran, Kecamatan Adiwerna yang meluber sampai ke dalam jalur kereta api. Lokasi tersebut berada di jalur Kereta Api antara stasiun Slawi dengan stasiun Tegal. Jalur kereta api tersebut merupakan jalur kereta api aktif yang saat ini dilalui Perjalanan kereta api dengan kecepatan tinggi, yang sangat membahayakan baik perjalanan kereta api maupun warga masyarakat yang berkegiatan di area lokasi tersebut.

"Sebagaimana peraturan yang berlaku, berdasarkan UU no.23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 38  menjelaskan mengenai peruntukan jalur kereta api yang tertutup untuk kepentingan umum yang berbunyi “Ruang manfaat jalur kereta api diperuntukan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum", demikian disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Supriyanto.

Ketentuan tersebut ditegaskan juga dalam Pasal 181 ayat (1) yang menyebutkan "Bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api."

Dalam Pasal 199, mengatur mengenai sanksi pidana terhadap kegiatan tersebut yang berbunyi “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).”

Sebagai informasi, secara bertahap PT KAI mulai mengoperasikan beberapa perjalanan KA-KA Penumpang serta KA Barang. Di Wilayah Daop 5 Purwokerto, sudah dilewati sebanyak 18 KA jarak jauh maupun menengah, serta 8 KA lokal Prameks. Baik yang berjalan setiap hari maupun berjalan hanya Jumat - Sabtu - Minggu. Serta 22 perjalanan KA angkutan barang ke berbagai jurusan, yang berjalan setiap hari.

Untuk mengurangi potensi bahaya terhadap keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api mapun warga masyarakat hari Kamis (23/7) PT KAI, bersama-sama dengan jajaran Pemerintah daerah Kabupaten Tegal, Polres Tegal serta TNI dari Kodim Tegal, melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lingkungan jalur KA, yang selama ini menjadi tempat pasar burung liar yang sampai didalam jalur KA. Kasatpol PP Kabupaten Tegal, Suharianto, turun langsung melakukan sosialisasi bersama Kepala KAI Daop 5 Purwokerto, Agus Setiyono.
Pada sosialisasi bersama ini, disampaikan oleh Suharianto, pentingnya keselamatan perjalanan KA maupun keselamatan diri masyarakat, sehingga masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di sepanjang jalur KA. Dan kegiatan berjualan maupun beraktifitas lainnya di jalur KA, yang selama ini dilakukan oleh masyarakat, agar tidak dilakukan lagi.
Demikian pula di tempat yang lain. Sebab, sebagaiman diketahui, Kereta api tidak bisa di rem dan berhenti mendadak, sehingga akan mebahayakan masyarakat yang melakukan aktifitas di jalur KA, tutup Supriyanto. (MA)

Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar