Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Bila PSBB Berlaku, Polda Sulsel Siagakan Personil di 6 Pos Perbatasan Makasar
Nusaperdana.com, Makasar - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan bahwa seminggu ini Pemkot Makassar baik di tingkat kecamatan, kelurahan, RT dan RW, bersama bhabinkamtibmas , dan babinsa , bersinergi menggelar sosialisasi ke kantor , toko-toko, perusahaan terkait aturan PSBB mana yang boleh dan mana yang dibatasi.
“Kegiatan sosialisasi ini berlangsung Sampai tanggal 21 april 2020, Lalu akan dilaksanakan 3 hari uji coba dan mulai 24 april lansung penerapan PSBB,”kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Selain itu, lanjut Kabid Humas, Sejumlah pembatasan dan pelarangan akan dilakukan selama PSBB, yang akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar, seperti pelarangan perkumpulan atau pertemuan, baik itu hiburan, Politik ataupun olahraga, sekolah dan tempat kerja diliburkan, tempat ibadah ditutup, pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan, baik mobil atau sepeda motor, pembatasan transportasi, penngecualian transportasi barang kebutuhan dasar penduduk, aturan Ojol yang hanya boleh membawa barang dan tidak boleh penumpang, Selain itu, aparat juga dapat membubarkan kerumunan orang di tempat umum demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo juga menyampaikan Saat masa pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar sejumlah jalur perbatasan Kota Makassar dengan kabupaten lainnya akan diperiksa ketat oleh apara Kepolisian dan tim gabungan keamanan.
“Polda Sulsel akan menyiagakan personilnya di 6 titik pos di perbatasan Makassar untuk mengawasi kendaraan yang keluar masuk Makassar saat masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di berlakukan. Dari pos tersebut, polisi akan memantau jumlah penumpang di dalam kendaraan untuk memastikan pengendara mengikuti aturan PSBB,” ungkap Kabid Humas.
Berikut pintu masuk Kota Makassar yang akan dilakukan pemeriksaan ketat selama penerapan PSBB:
1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa/Takalar)
3. Jalan Aroepala-Samata Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan Moncongloe (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Simpang Lima depan jalan masuk Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros). (caverius adi)
Berita Lainnya
Bis Indah Karya Geruduk Pantat Truk Angkut Kayu di KM 4 Ujung Batu Timur
DPP K.SPSI Kukuhkan Komposisi Personalia DPC Sementara K.SPSI Bengkalis
Alfedri Launching Pekil Sidang Itsbat Nikah 17 Pasang Disidang.
Peringati 5 Tahun Pengabdian, Alumni Akpol 2015 Polda Sulsel Terjun ke Masamba untuk Bantu Korban Bencana
Molduk Perekaman KTP- el Keliling Disdukcapil Bengkalis di Sambut Antusias Warga
Dewan Rohil, Imam Suroso Laksanakan Giat Reses III Tahun 2019 di Kepenghuluan Raja Bejamu, Sinaboi
Meski Hujan, 51 Personil Polres Bintan termasuk Asn Polri Tetap Melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat
Oskar Family Duri Keluar Sebagai Jawara Futsal Tingkat SMP Usai Kalahkan Kumala FC Dumai