Dewi Aryani: Pemerintah Belum Keluarkan Aturan Merawat Jenasah Covid 19
Nusaperdana.com, Jakarta - Dengan makin meningkatnya jumlah pasien meninggal akibat covid 19 hingga saat ini pemerintah belum juga mengeluarkan tata cara aturan merawat jenasah covid 19 bagi pasien.
Dewi Aryani Anggota Komisi 9 DPR RI Fraksi PDI Perjuangan mengatakan,” Ganasnya virus covid 19 sangat berbahaya jika pasien yang meninggal tidak di rawat dengan baik dan sesuai. Pemerintah perlu segera mengeluarkan aturan tentang tata cara merawat. Pemerintah bisa segera berkordinasi dengan MUI agar mengeluarkan Fatwa tata cara merawat jenasah bagi korban meninggal yang beragama islam. Bagi yang beragama lainnya dapat di sesuaikan dengan aturan yang di keluarkan oleh menteri agama dan yang penting harus aman bagi masyarkat lainnya termasuk yang bertugas merawat jenasah apakah harus juga menggunakan APD ( Alat Perlindungan Diri) mengingat penyebaran virusnya begitu cepat melalui berbagai cara terutama jika bersentuhan dengan jenasah”.
“Dikala semua sibuk mengantisipasi pengendalian penyebaran virus mohon pemerintah juga tidak mengabaikan soal perawatan jenasah ini. Masyarakat sudah menunggu fatwa yang mengatur secara detail tata cara merawat jenasah korban covid 19”, tandas Dewi Aryani. (HS)

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis