Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Dewi Aryani: Keppres 12/2020 Perkuat Kewenangan Doni Monardo
Nusaperdana.com - Dewi Aryani Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 justru memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dewi Aryani.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2020, Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan memandang perlu memangkas ego sektoral kementrian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Menurut Dewi, keppres itu merupakan jawaban atas keinginannya agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan sendiri. Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementrian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Sebelumnya dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," kata Dewi.
Ia menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan COVID-19). Dengan adanya status sebagai bencana nasional non alam ini maka segala sumber daya negara bisa di berdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid19 ini. (MA)
Berita Lainnya
Tinjau Runway 3, Menhub Apresiasi Upaya AP II dan Airnav Tingkatkan Kapasitas dan Layanan Bandara Soetta
Toyota Innova Hybrid Diluncurkan November, Segini Taksiran Harga yang Dibandrol
Update Corona di Indonesia 18 Juni: 42.762 Positif, 16.798 Sembuh, 2.339 Meninggal
Apel Gelar Pasukan, Kapolri Tekankan Soal Strategi Antisipasi Kemacetan Hingga Vaksinasi Booster saat Mudik
Kaji Regulasi Pemanfaatan Benih Lobster, Menteri Edhy: Kelestarian Lingkungan dan Mata Pencaharian Harus Seimbang
Unggahan Perdana Zaskia Gotik usai Menikah dengan Sirajuddin
Jika Tidak diikuti Perbaikan Regulasi dan Managemen, Dana PEN Krakatau Steel akan Sia-Sia
Trik Bikin Bolu Susu Super Lembut dan Murah Ala Anak Kost