Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dewi Aryani: Keppres 12/2020 Perkuat Kewenangan Doni Monardo
Nusaperdana.com - Dewi Aryani Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 justru memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dewi Aryani.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2020, Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan memandang perlu memangkas ego sektoral kementrian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Menurut Dewi, keppres itu merupakan jawaban atas keinginannya agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan sendiri. Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementrian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Sebelumnya dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," kata Dewi.
Ia menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan COVID-19). Dengan adanya status sebagai bencana nasional non alam ini maka segala sumber daya negara bisa di berdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid19 ini. (MA)

Berita Lainnya
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional
Pandangan Praktisi Hukum Riau: OTT KPK terhadap Gubernur Riau Sarat Kejanggalan Prosedural
Warga Surabaya dan Sidoarjo Soroti Kerja Nyata dan Momen Haru Silaturahmi Adies Kadir
Meutya Hafid Menteri Komdigi Ingatkan Pemda Jangan Abaikan PWI
Raih 52 Suara Akhmad Munir Terpilih Ketua Umum PWI Pusat, Tiga Formatur Disepakati
Kongres Persatuan PWI Segera Dilaksanakan, SC dan Peserta Kongres Sudah Disepakati
Klarifikasi : Nilamsari & Arief Budiyanto, Dua Mantan Direksi PT. Sari Kreasi Boga,Tbk. Sudah Resmi Mundur Juni 2024
Akhiri Perseteruan Hendry CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang Sepakat Kongres Persatuan PWI Digelar Paling Lambat Agustus 2025