KSOP Bengkalis Soroti Masalah Keselamatan Pelabuhan Roro Air Putih
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan
Dewi Aryani: Keppres 12/2020 Perkuat Kewenangan Doni Monardo

Nusaperdana.com - Dewi Aryani Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 justru memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dewi Aryani.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2020, Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan memandang perlu memangkas ego sektoral kementrian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Menurut Dewi, keppres itu merupakan jawaban atas keinginannya agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan sendiri. Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementrian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Sebelumnya dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," kata Dewi.
Ia menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan COVID-19). Dengan adanya status sebagai bencana nasional non alam ini maka segala sumber daya negara bisa di berdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid19 ini. (MA)
Berita Lainnya
PWI Kalbar Rumuskan Masa Depan Jurnalisme di Bumi Khatulistiwa
PWI Pusat Minta Segera Gelar Perkara Kasus Cash Back dan Tolak Restorative Justice
Ratusan Kader GMNI Jaksel Gelar Aksi Tolak Revisi UU TNI di DPR RI
Kapolri Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polri, Kadivhumas Polri: "Rotasi untuk Perkuat Kinerja Institusi"
Dugaan KTP Ganda di Jajaran Direksi Telkomsel, CERI Siapkan Laporan Resmi ke Polisi
Wah, Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek ke Megawati
Sempat Dilaporkan Hilang, Zaki Anak berusia 8 Tahun Asal Merak Ditemukan di Rumah Makan di Provinsi Riau
Dirut PLN dan Keluarga Naik GA 0716 Plesiran ke Australia Saat Siaga Nataru, Perjalanan Dinas Fiktif Mencuat