Dewi Aryani: Keppres 12/2020 Perkuat Kewenangan Doni Monardo
Nusaperdana.com - Dewi Aryani Anggota Komisi IX (Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan menilai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 justru memperkuat kewenangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
"Dalam Keppres tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tertanggal 13 April 2020 dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaannya oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19," kata Dewi Aryani.
Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan pula bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 9 Tahun 2020 melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, pada tanggal 28 Maret 2020, Dewi Aryani yang juga politikus PDI Perjuangan memandang perlu memangkas ego sektoral kementrian dalam menghadapi situasi terkait dengan virus corona, kemudian Pemerintah memberi kewenangan penuh kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo untuk menangani wabah ini di seluruh Indonesia.
Menurut Dewi, keppres itu merupakan jawaban atas keinginannya agar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menentukan langkah sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga tidak ada lagi kementrian yang jalan sendiri bikin aturan sendiri. Semua harus terkordinasi secara menyeluruh. Dampak pandemi covid19 tidak main main bahkan mencakup semua sektor, sehingga tiap kementrian tidak bisa berjalan sendiri-sendiri.
Sebelumnya dalam Keppres No. 9/2020, Pasal 13 A, disebutkan dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"Saya berharap setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 diberi kewenangan, Letjen TNI Doni Monardo bisa menerapkan kembali pendekatan pentahelix dalam penanganan bencana nonalam ini," kata Dewi.
Ia menegaskan perlu kerja sama semua sektor dengan lebih mengutamakan semangat kegotongroyongan seluruh sumber daya dan kearifan lokal dalam penanganan COVID-19). Dengan adanya status sebagai bencana nasional non alam ini maka segala sumber daya negara bisa di berdayakan untuk mengatasi ini bersama sama termasuk APBN, APBD dan pelibatan seluruh komponen bangsa untuk bersama memerangi covid19 ini. (MA)

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis