Diduga Oknum Penguasa Rokok Ilegal di Kijang Kebal Hukum

Nusaperdana.com, Bintan – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kian mengkhawatirkan. Aktivitas yang melanggar hukum ini diduga berlangsung secara terbuka tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Seorang warga setempat bernama Abdul, yang ditemui media Nusaperdana di sebuah kedai kopi di Jalan Baret Motor, Kijang, pada Rabu (18/6/2024). Ia mengungkapkan kekesalannya terhadap lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Sudah bukan rahasia umum lagi. Rokok ilegal dijual secara terbuka, tidak ada yang sembunyi-sembunyi. Padahal jelas melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali lipat nilai cukai hingga maksimal sepuluh kali,” ujarnya dengan nada geram.
Informasi yang dihimpun dari sumber internal menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut diduga dikuasai oleh seorang oknum bandar berinisial Ah. Yang di sebut sebut sebagai dalang utama distribusi rokok tanpa cukai di wilayah Kijang Kabupaten Bintan.Aktivitas ini diduga sudah berlangsung cukup lama dan berjalan mulus tanpa hambatan hukum.
Kekhawatiran juga disampaikan oleh Humas DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Ruddi, yang menilai fenomena ini sangat meresahkan, terutama bagi generasi muda.
"Harga rokok ilegal yang sangat murah memungkinkan anak-anak sekolah membelinya dengan mudah. Ini sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda kita,” ungkap Ruddi.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memberantas jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah Bintan, termasuk menindak pelaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap pihak berwenang bertindak tegas. Ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana yang jelas diatur dalam UU Cukai,” tegasnya.
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat serta integritas penegakan hukum. Masyarakat berharap aparat segera mengambil langkah konkret untuk menghentikan praktik melawan hukum ini. (*)
Berita Lainnya
PHR Catat Kinerja GCG Impresif di Tahun 2024, Tegaskan Komitmen Bisnis Berkelanjutan
Kejari Bengkalis Gelar Media Gathering bersama Insan Pers dan memperkenalkan Pejabat Baru
Polres Kampar Rayakan Wisuda TK Kemala Bhayangkari 06: 35 Ananda Siap Menggapai Cita-Cita
Aliyah & Afyan: Dari Riau ke Jakarta, Meraih Mimpi dengan Beasiswa
APKASINDO Bengkalis Resmi di Nakhodai Septian Nugraha, Bupati Kasmarni Dorong Hilirisasi dan Penguatan SDM Sawit
Walikota Tanjungpinang: Integrasi OPD Untuk Penataan Kelembagaan dan Efektifitas Fungsi
Paripurna Istimewa Dalam Rangka Milad Inhil, Ketua DPRD : ini Momentum Kita untuk Introspeksi Diri
6 Tersangka di Tetapkan Polres Siak Sebagai Dalang Kerusuhan di PT. SSL Desa Tumang