Dispermasdes Kab Tegal Rakor Persiapan Pelaksanaan Bankeu Tahun 2020


Nusaperdana.com, Tegal - Selasa (28/01/2020) bertempat di Aula Dispermasdes Kabupaten Tegal Rapat Koordinasi Persiapan Bantuan Keuangan (Bankeu) Tahun Anggaran 2020 di hadiri oleh Kepala Dispernasdes Prasetiawan, SH,M.Hum ,sekdin Dispermasdes Drs. Yudo Jatmiko,MP. Kabid Kemasyarakatan Desa Rokiyah, SIP, kasi PMD dan Pendamping Desa se kabupaten tegal dalam sambutannya Kepala Dispermasdes Prasetiawan, SH.M.Hum sebagai nara sumber menyampaikan maksud dan tujuan bantuan keuangan Desa Tahun 2020 "pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa dimaksudkan untuk 1. Meningkatkan peran serta masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa. 2. Membangun berdasarkan kekuatan sumberdaya yang dimiliki.
3. Mengeksplorasi sumberdaya produktif.
4. Melaksanakan kerja sama dengan para pihak secara berdaulat.



Masih dikatakan Prasetiawan tujuan dari pemberian bankeu tersebut " 1.mendukung proses perencanaan dan pembangunan partisipatif.
2. Meningkatkan partisipasi dan semangat gotong royong masyarakat.
3. Meningkatkan kapasitas pemberdayaan masyarakat.
4. Meningkatkan kapasitas Pemerintah Desa.
5. Meningkatkan sinergitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
6.. Mendorong terwujudnya desa berdikari.

Masih dikatakan Prasetiawan sebagai Narasumber "Jenis bantuan hanya 3 yaitu KPMD 5 juta, ketahanan 20 juta, masyarakat dan sarpras jumlah bervariasi. Evaluasi bankeu tahun 2019 ada yang tidak mengambil karena tidak mengirim syarat ke provinsi yang seperti ini diminta kepala Desa membuat pernyataan di akhir Desember 2019 dengan alasan apa..?

Penyebab sebagian besar karena Pertanggungjawaban 2018 belum dibuat, ada pula keengganan membuat syarat,
Diharapkan Tahun 2020 tidak terjadi lagi, untuk itu kecamatan bersama pendamping desa dab Tenaga Ahli dimohon aktif mendampingi dengan memfasilitasi. termasuk dari dispermasdes.

Masih kata Prasetiawan "Dispermasdes akan lebih pro aktif mendorong kecamatan dan desa sejak awal untuk membuat usulan ke Gubernur dengan menyiapkan form acuan dan contoh contohnya. Untuk sarpras diterima desa desa di kabupaten Tegal sangat sedikit, lebih disebabkan krn kebanyakan adalah pokir atau aspirasi beliau beliau anggota DPRD jateng yang tentu usulan penempatanya tergantung pertimbangan yang bersangkutan, tapi utk th 2021 semoga akan lebih banyak".

Selain masalah bankeu gubernur, juga disinggung terkait DD dan ADD, dimana draf peraturan bupatinya sdh maju bagian hukum dan insha Allah dlm waktu dekat diundangkan setelah di tandatangani bupati.

Termasuk bank yang ditunjuk bupati selaku pemegang RKD desa th 2020 SK. juga sudah maju mendasarkan PMK 205 th 2019 pasal 19 ayat (6) pungkasnya.**(MA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar