Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah, Imam Nahrawi Mundur Sebagai Menpora
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Menpora Imam Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam baru saja mengundurkan diri dari posisinya.
"Tentu saja akan kita segera kita pertimbangkan apakah segera diganti dengan baru atau memakai Plt," ungkap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/7/2019) seperti dikutip dari Detik.com.
Meski begitu, Imam ternyata sudah menyatakan mengundurkan diri kepada Jokowi. Namun Jokowi belum memutuskan.
"Tetapi juga sudah disampaikan kepada saya surat mengundurkan diri dari Bapak Menpora Imam Nahrawi," sebutnya.
"Belum (diputuskan), baru satu jam lalu disampaikan ke saya suratnya. Kita pertimbangkan dalam sehari," lanjut Jokowi.
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Rabu (18/9) malam. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
Berita Lainnya
Rencanakan Pelantikan dan HPN, PWI Inhil Akan Luncurkan Lima Program Unggulan
Tiga Ustad Kondang Kota Duri Pasang Badan Menangkan KBS, Salman Mirza: Kasmarni Master Pemerintahan, Dia Ahlinya
Ketum KONI Darma Firdaus Lantik Pengurus Cabor IPSI Bengkalis
Resmi Jabat Kalem Saloso, ini Program Prioritas Andung Tiku Sulle Gorri
Polsek Gunung Kijang dan Satpol PP Patroli di Tempat Wisata
Yan Prana Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Peduli Penghijauan, Kapolres Tanjabtim Melakukan Penanaman Pohon untuk Masa Depan
Dua Hadiah Utama Mobil Disiapkan BRI Tembilahan pada Acara Penarikan Undian Simpedes