Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
DPP PJID-Nusantara Siap Perjuangkan Hak Insan Pers

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Terkait tindakkan salah seorang Politikus yang melaporkan awak media siber www.wawasanriau.com karena pemberitaan, diduga suatu tindakkan yang dapat mencederai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakkan yang dilakukan seorang Politikus dari salah satu Partai yang ada di Kabupaten Rokan Hilir terhadap awak media yang juga merupakan seorang pemimpin redaksi media online (siber), kami Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJID-Nusantara) menilai tindakkan yang dilakukan diduga suatu tindakkan yang keliru dan salah alamat." ucap Ismail Sarlata Ketua Umum DPP PJID-Nusantara. Jumat (06/08/2021)
Sebelum melakukan laporan akan karya jurnalistik yang dihasilkan dan telah dipublikasikan oleh awak media wawasanriau.com, pelapor hendaknya menganalisa terlebih dahulu apa yang akan dilaporkannya dan apakah tindakkan yang dilakukannya dapat menentang Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers, pinta Ismail Sarlata dengan tegas.
Mari kita lihat apa yang tersirat di dalam Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentan Pokok Pers:
Undang-Undang Dasar Negara 1945
Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab. Dan ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 6: Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
Akan kedua Undang-Undang tersebut diatas kami pengurus DPP PJID-Nusantara, meminta kepada Politikus Rohil untuk segera menggunakan hakjawabnya terlebih dahulu, dan mencabut laporan yang telah dilakukannya demi menjunjung tinggi kedua Undang-Undang tersebut diatas.
Kami PJID-Nusantara akan menempuh jalur mediasi terlebih dahulu, baik mediasi kepada Politikus maupun kepada Penegak Hukum di Kabupaten Rokan Hilir, demi untuk memperoleh mufakat secara kekeluargaan.
Semoga jalan yang ditempuh DPP PJID-Nusantara nantinya memperoleh hasil yang maksimum, demi untuk kebaikan bersama. Namun jika tidak terpenuhi jalan yang kita tempuh, maka kita akan menempuh sesuai dengan apa yang diatur oleh Undang-Undang dan peraturan lainnya yang berlaku di NKRI demi Marwah Pers dan demi menjunjung tinggi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers. Yang mana Undang-Undang Pers merupakan Kitab Dunianya Insan Pers, dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, tutup Ismail Sarlata. **
Berita Lainnya
Mafia Tanah Berulah, Polda Kepri Tangkap Pelaku Pemalsuan Sertifikat
Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNISI Matangkan Persiapan Akreditasi Prodi Bisnis Digital
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum