Driver Ojol Perampas HP Anak Kecil Terancam 9 Tahun Kurungan


Jakarta - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku pencurian ponsel, berinisial BS (43). Aksi pencurian ini sempat terekam CCTV dan viral di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, peristiwa ini terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (16/6) pagi. Awalnya, korban yang masih anak-anak hendak buang air kecil di dekat rumahnya. “Ada seorang anak kecil sedang buang air kecil di got sambil memegang handphone, lalu hand phone nya ditarik. Awalnya handphonenya dipegang erat, namun karena kalah tenaga, akhirnya tercuri juga,” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6). Tahu videonya viral, lanjut Argo, pelaku langsung menyembunyikan motornya di rumah saudaranya. Selain itu, ia juga tidak lagi bekerja sebagai pengemudi ojek online. “Setelah ia mencuri handphone motornya disimpan di rumah, dia tidak kerja. Ia akhirnya sementara kerja menjadi kuli bersama temannya,” jelasnya. Tidak lama kemudian, sambung Argo, polisi berhasil menangkap pelaku di rumahnya. Setelah diinterogasi, BS mengaku mencuri lantaran terjerat hutang. “Pelaku mencuri handphone karena dililit hutang, karena bunganya besar jadi sulit mengembalikan. Jadi ia curi handphone tadi mau dijual untuk bayar hutang,” paparnya. Karena perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar