Dua ASN di Pelalawan Ditangkap karena Narkoba
Nusaperdana.com, Pelalawan - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi Satpol PP Kabupaten Pelalawan yang ditangkap pihak kepolisian setempat beberapa waktu yang lalu karena tersangkut dalam penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu, saat ini diberhentikan sementara.
"Ini sesuai dengan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang menejemwn PNS dimana kedua ASN tersebut saat ini kita berhentikan sementara sampai keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kabid Pembinaan dan pelatihan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihab Daerah Kabupaten Pelalawan Jasman S.Sos ketika ditemui di Pangkalan Kerinci, Senin (23/12/2019).
Kata Ia lagi, kedua pelaku juga terkena PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dimana pelanggaran yang dilakukan keduanya masuk kategori berat dan terancam sanksi pemberhentian.
"Kita akan melihat hasil putusan. Kalau dibawah dua tahun maka kedua ASN tersebut akan dikenakan hukuman penurunan jabatan serta pangkat selama tiga tahun. Kalau diatas dua tahun akan diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri," jelasnya lagi.
Terkait dengan hak dari pelaku, Jasman menyebutkan Pemkab Pelalawan masih memberikan gaji sebesar 50 persen sampai keluarnya putusan inkracht.
"Pemkab masih memberikan hak pelaku berupa gaji sebesar 50 persen. Namun untuk TPP tidak dibayarkan.Tapi kalau putusan diatas dua tahun pelaku langsung diberhentikan dengan tidak hormat dan tidak diberikan dana pensiun," kata Jasman.
Sebelumnya, dua oknum ASN yang bertugas di Satpol PP Kabupaten Pelalawan yakni DS (34) dan RE (44) warga Pekanbaru Kamis, (21/11) ditangkap petugas Satnarkoba Polres Pelalawan dari lokasi Rumah Susun (Rusun) Pangkalan Kerinci.dengan dugaan terkait penggunaan Narkotika jenis Sabu.
Keduanya ditangkap bersama dengan satu orang warga sipil berinisial De (30) juga warga Pekanbaru yang bertindak sebagai kurir narkoba.**

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau