Eksistensi LSM Pakem di Bidang Sosial
Nusaperdana.com, Tegal - Lembaga Swadaya Masyarakat Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (LSM PAKEM) Kota Tegal menggelar bakti sosial pembagian nasi ponggol dan ketupat gratis bagi masyarakat dan abang becak serta warga sekitaran di pelataran Jalan Kaptain Ismail Kota Tegal, Jumat (17/01/2020).
Ketua LSM Pakem Kota Tegal, Budi Sutarno (BS) mengatakan kegiatan baksos digelar dalam rangka agenda rutin setiap jumat kliwonan.

"Ini giat rutin setiap jumat kliwon, namun kali ini pelaksanaannya diundur satu minggu dan tetap dilaksanakan hari ini jumat, alhamdulillah berjalan lancar," ujar BS.
LSM Pakem Kota Tegal selain menggaungi bidang sosial masyarakat juga sebagai kontrol sosial bidang pendidikan.
"19 tahun eksistensi LSM Pakem patut menjadi acuan mewujudkan amanah UUD 1945 fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara artinya kegiatan baksos ini minimal bermanfaat untuk masyarakat luas," ungkapnya.

Lanjut BS, bukan kegiatan bagi-bagi ponggol gratis saja, sebelumnya nikah massal, sunat massal, santunan anak yatim, santunan janda, bahkan pembagian sembako gratis pun terlaksanakan.
Ucapan terima-kasih disampaikan kepada semua pihak yang secara ikhlas membantu dalam kegiatan sosial ini.
"Kegiatan baksos ini sebagai sarana untuk menumbuhkan kepedulian terhadap sesama warga masyarakat kurang mampu, "pungkasnya.**(Hartadi Setiawan)

Berita Lainnya
Semarak Idul Adha 1447 H, Kodim 0314/Inhil Potong 12 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Idul Adha 1447 H, Arjuna Petro Gas Indonesia Bagikan Dua Sapi Qurban 120 Kg
Ditreskrimum Polda Riau Hentikan Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Ketua IWO Riau
Desa Bukit Melintang Jadi Lokasi Penyerahan Sapi Kurban Presiden, Bobotnya Capai 923 Kg
Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K Pimpin Gelar Apel Pengamanan Pawai Malam Takbir Idul Adha 1447 H
Diduga Tidak Memiliki SK CPP/CPPL, Pola Kemitraan KOPSA BUNDA dan PT PIS II Diminta Dievaluasi
Dukung Swasembada Pangan Nasional, Polres Rohul Pantau Perkembangan Jagung Hibrida
Dua kasus perkara berujung Restoratif Justice Kajari Rohul jangan sampai kasus terulang lagi