Diduga Pungut SPP Rp26 Ribu per Bulan, SMP Negeri 4 Tapung Hulu Disorot
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
DINILAI BERKONTRIBUSI DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN KEAGAMAAN
Gubri H Syamsuar Terima Penghargaan dari Kamenag RI
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi akan menerima penghargaan dari Kementerian Agama RI. Penghargaan ini diterima oleh Gubri karena ia dinilai memiliki komitmen dan berkontribusi dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan.
"Kementerian Agama (Kemenag) RI telah melayangkan surat undangan kepada Bapak Gubernur, Surat tertanggal 13 Januari 2020 itu meminta Gubri untuk hadir sebagai salah seorang kepala daerah yang akan menerima penghargaan dari Menteri Agama," ujar Wira Handoko Plt Karo Administrasi Pimpinan kepada sejumlah wartawan, Selasa (14/1/2020).
Dalam surat yang ditandatangani Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa adi disebutkan dalam rangka malam tasyakuran memperingati Hari Amal Bakti ke-74 Kemenag RI Tahun 2020, mereka mengundang Gubri Syamsuar untuk menerima penghargaan sebagai kepala daerah yang berkontribusi dalam bidang pendidikan agama dan keagamaan.
"Acaranya akan digelar pada Kamis malam, 16 Januari 2020 di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta," jelas Wira yang juga Kabag Materi dan Komunikasi Pimpinan.
Sebagaimana diketahui, Gubernur Riau Syamsuar komitmen meningkatkan program keagamaan di Provinsi Riau, seperti mengkonversi Bank RiauKepri menjadi Bank RiauKepri Syariah, Guru Tahfidz setiap Desa di Riau, Qur an Center, pengelolaan Wakaf dan zakat serta program lainnya.**(tis)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Kapolres Kampar Apresiasi Brimob Renovasi Jembatan Gobah, Infrastruktur Vital Warga
Pemuda Kampar Ajak Masyarakat Pahami Risiko KSO PT Agrinas terhadap Program PPTKH–TORA
Polres Kampar Bergerak, Olah TKP Sengketa Lahan 50 Hektare di Desa Sei Kijang
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi