Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Ini Pertama Kali Inspektorat Divisi Infanteri 3 Kostrad Berkunjung ke Batalyon Armed 6/3

Nusaperdana.com, Makassar - Inspektorat Divif 3 Kostrad Kolonel Inf Dian Sundiana, S.E., M.M. melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Batalyon Armed 6/3 Kostrad dan di sambut langsung oleh Komandan Batalyon Armed 6/ Tamarunang/ 3 Kostrad Lekol Arm Rohmadi S.Sos., M.Tr(Han) di Mako Yon Armed 6/Tamarunang Jl.Andi Mappaoddang, kota Makassar, Sul-Sel (29/5/2020).
Danyon Armed 6/3 Kostrad, Letkol Arm Rohmadi S.Sos M.Tr.Han menyampaikan bahwa,"ini merupakan kunjungan yang pertama kali dilakukan oleh Inspektorat Divif 3 Kostrad ke jajaran Batalyon di bawah naungan Divisi 3 Kostrad Darpa Cakti Yudha,"jelasnya Danyon Armed 6/3 Kostrad.
"Dalam kunjunganya Inspektorat Divif 3 Kostrad memberikan pengarahan kepada seluruh Perwira dan Bintara di Batalyon Armed 6/3 Kostrad yang sekaligus dijadikan ajang silaturahmi dan perkenalan Inspektorat Divif 3 kepada Prajurit Batalyon Armed 6/3 Kostrad," ungkap Rohmadi.
Selain memberikan pengarahan kepada seluruh Perwira dan Bintara, Inspektorat Divif 3 Kostrad juga meninjau Kondisi Asrama Batalyon Armed 6/3 Kostrad tersebut. (Amir)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru