Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil
Intimidasi Wartawan di Toko Bintang, Seorang Laki-laki Dilaporkan

Nusaperdana.com, Makassar - Setelah terkatung-katung tanpa kejelasan sekitar dua bulan kasus dugaan pengancaman dan menghalang-halangi tugas jurnalistik, akhirnya, Senin (15/06/20) penyidik kepolisian Polrestabes Makassar menerima laporan secara resmi dari Sya’ban Sartono Leky salah satu wartawan online yang tergabung dalam organisasi Jurnalis Online (Join) Makassar.
Dalam Surat Terima Penerimaan Laporan/ Pengaduan nomor : STPL /STPL/K/VI/2020 Polda Sul-Sel/ Restabes Makassar, Sya'ban melaporkan dugaan pengancaman dan menghalang-halangi tugas jurnalistik. Dalam keterangan yang disampaikan Sya'ban ke penyidik dia mengatakan, kejadian berawal pada Sabtu 25 April 2020, sekitar pukul 14.30 WITA.
Dimana saat itu korban masuk ke area servis toko bintang yang ada di Jl. Veteran Selatan melakukan peliputan seperti pengambil gambar, namun terlapor yang disebutkan Sya’ban dalam LPnya bernama William datang dan diduga melakukan pengancaman, dengan cara mencekik korban, bahkan juga terdegar ancaman untuk membunuh pelapor dari orang lain yang berada dalam ruangan Service tersebut.
"Saat itu saya mengambil gambar di dalam toko karena karena ada kegiatan servis sementara saat itu sedang diterapkan aturan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Makassar," kata Sya'ban usai melakukan pelaporan.
Bukan hanya ancaman pembunuhan yang dilontarkan terlapor, Sya'ban juga mengatakan saat itu terlapor juga diduga melakukan penghapusan rekaman video dan foto hasil karya jurnalistiknya.
Sebelumnya Kasat Serse Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, lambatnya penangan kasus terlapor disebabkan pelapor tidak pernah datang saat dipanggil menandatangani LPnya, sehingga kasus tersebut statusnya belum bisa ditingkatkan. (*)
Berita Lainnya
PHR Pacu 386 Sumur Siap Konstruksi, Bukti Komitmen Kuat Dukung Ketahanan Energi
Kapolsek Tembilahan Hulu Hadirkan Al-Insyirah, Warisan untuk Generasi Qur'ani
Meresahkan, Satpol PP Kampar Gerak Cepat Amankan Dua Pasangan Yang Diduga Mesum
Harkitnas 2025: PHR Perkuat Semangat Menjaga Ketahanan Energi Nasional
Gedung PWI Bengkalis Diusul Jadi Pusat Media Center MTQ Tingkat Provinsi Riau
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Gerilya Tembilahan Hulu
Untuk Minimalkan Premanisme dan Tindak Kejahatan Personil Tim Raga Polres Bengkalis Gelar Patroli Rutin
Kapolres: Tak Ada Tempat bagi Preman di Inhil