UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Jangan Keliling, Menag Izinkan Takbiran Cukup di Masjid
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan salat Id sebagai tanda hari raya Idul Fitri 1441 H tidak digelar berjamaah di masjid atau di lapangan. Berbeda dengan takbiran.
Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengizinkan masyarakat menggelar takbir di masjid atau musala. Tapi, untuk takbir keliling tidak dibenarkan.
“Sehingga kegembiraan menyambut hari Raya Idul Fitri tidak hilang,” kata Fachrul di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Kamis (21/5/2020).
Mantan Wakil KSAD itu menegaskan lagi agar masyarakat tidak mudik atau pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri.
“Karena mudik sama dengan kita membawa wabah dari kota ke kampung. Jadi kalau ke kampung mestinya kita membawa berkah atau membawa manfaat, tapi kita membawa mudarat. Ini sangat perlu dihindarkan,” ujar Fachrul.
Begitu juga untuk Salat Id. Dia mengimbau dapat dilakukan bersama keluarga di rumah atau sendiri.
Sebab, Salat Id dalam syariat Islam hukumnya sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Berjamaah ini menurut pendapat ulama kalau ada empat orang sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum. Caranya mudah, bisa dilakukan seperti salat sunnah biasa dua rakaat, bisa juga dilakukan seperti salat Idul Fitri biasa. Rakaat pertama dengan tujuh takbir, rakaat kedua lima takbir. Kemudian meskipun tidak wajib bisa ditambah khotbah. Jadi sangat sederhana sekali,” beber Fachrul.
Kendati Idul Fitri tahun ini berlangsung di tengah pandemi, purnawirawan TNI-AD itu mengajak masyarakat tetap bergembira ria dalam merayakannya.
Kegembiraan adalah cerminan dari kemenangan atas sebulan berpuasa selama Ramadan.
Berita Lainnya
Persiapan Mubes II, PP IWO Tunjuk Ade Mulyana Sebagai Ketua Harian
Waduh! Rupiah Terlemah di Asia Lawan Dolar AS
Sidak Pembangunan SMAN Negeri Tawangmangu Gubernur Ganjar Marah Dapati Hal ini
Putus dari Gisel, Wijaya Saputra Mengaku Masih Kangen
Hari Lahir Pancasila, Presiden Jokowi Kunjungi Rumah Pengasingan Bung Karno di NTT
Penyampai Berita dan Corona
PPP Dukung Ganjar, Golkar dan PAN Diyakini Bakal Merapat ke PDIP
Cabut Aturan Wajib Antigen Untuk Pelaku Perjalanan, Ini Aturannya