Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Jika Ada Perusahaan Tidak Membayarkan THR, Laporkan!
Nusaperdana.com, Tegal - Ditengah suasana wabah pandemik covid-19 membuat berbagai lini kehidupan menjadi sangat di rasakan dampaknya terutama masyarakat kalangan menengah kebawah, dari PHK masal, segala akses terbatas, daya beli masyarakat menurun akibat harga melambung serta daya beli masyarakat menurun akibat susah mencari pekerjaan dan beberapa sektor usaha mikro terhenti.
Hal tersebut akan menambah beban masyarakat jikalau ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR), yang tentunya sangatlah menyakiti hati para kaum pekerja dan buruh. padahal semua itu sudah di atur dalam beberapa aturan yang mengatur tentang hal tersebut.
Praktisi hukum Advokat ELBA ZUHDI,.SH.,CPLC CPCLE. yang kami temui selasa, 19/05/2020 di kantor hukum ELBA ZUHDI & SSOCIATES, mengatakan jika ada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) merupakan suatu pelanggaran bagi perusahaan tersebut, bukan hanya pelanggaran hak tapi memang sudah di atur dalam permennaker no 6 THN 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh perusahaan
dalam pasal 10 ayat 1 menyebutkan : Perusahaan yang telat membayar THR keagamaan didenda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Akan tetapi, sanksi denda tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap memberikan THR. dalam pasal 11 permen THR menyebutkan jika perusahaan tidak memberikan THR terhadap pekerja/buruh dapat dikenakan sanksi administratif: Teguran tertulis; Pembatasan kegiatan usaha; Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi; dan Pembekuan kegiatan usaha.
Pada Pasal 5 ayat 4 mengatur yaitu: THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
"Adapun dalam Permenaker Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. semua itu sudah ada aturan yang mengatur," ujar Advokat ELBA ZUHDI,SH,. CPLC,.CPCLE,. yang juga KETUA POS BANTUAN HUKUM ADVOKAT INDONESIA (POSBAKUMADIN) TEGAL RAYA, serta pembina HIMPUNAN ADVOKAT MUDA INDONESIA (HAMI) DPC TEGAL
Elba mengatakan melalui lembaga tersebut siap menampung aduan pekerja/buruh untuk mendampingi serta melaporkan hal tersebut, bahkan bisa juga melalui gugatan keperdataan class action keperdataan di pengadilan negeri setempat bagi kelompok pekerja/buruh yang merasa dirugikan haknya akibat dampak dari tidak diberikan THR, jangan takut, laporkan," ujar Advokat ELBA ZUHDI,SH,.CPLC,.CPCLE. (MA)
Berita Lainnya
Covid-19 Masih Tinggi, Bupati Kampar : Terus lakukan Komunikasi, Koordinasi dan Sosialisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19
Berkunjung ke Kampar, Presiden RI Disambut Oleh Ninik Mamak, Kesenian Calempong dan Silat Kampar
Ketua DPRD kampar Hadiri Pekan Panutan dan Apresiasi Wajib Pajak
Warga Perumahan Kenangan Semoga Jaya 3 Gerah Dua Kali Surati Developer Tidak Dijawab
Race Terakhir Serindit Boat di Lepas oleh Hendrisan Asisten II Kabupaten Siak
Sepuluh Hari Terakhir, Warga Yang Vaksinasi Covid-19 Di Kampar Sebanyak 112.542 Orang
Bapenda Torut Lakukan Pendataan dan Wajib Pungut Pajak Bagi Restoran dan Penginapan di Lempe Lolai
Polisi Bekuk Tiga Pelaku Penadah Hasil Ranmor