Kapolres Tana Toraja Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri: Tetaplah Dirumah


Nusaperdana.com, Tana Toraja - Menyikapi Maklumat Kapolri yang menghimbau kepada warga masyarakat indonesia untuk tidak melakukan aktifitas yang sifatnya dapat mempercepat penyebaran viris corona seperti berkumpul ditengah orang banyak, nikahan, acara acara masyarakat yang mengumpulkan orang banyak, Polres Tana Toraja menindak lanjuti dengan langkah kebijakan tidak mengeluarkan Ijin Keramaian. Selasa (24/03/2020).

Kapolres Tana Toraja AKBP. Liliek Tribhawono Iryanto dalam keterangannya mengatakan bahwa dalam rangka mendukung penuh upaya nasional cegah tangkal penyebaran covid -19 di Kab. Tana Toraja, untuk sementara tidak mengeluarkan ijin keramaian.

" iya, untuk sementara kami tidak mengeluarkan ijin keramaian, ini demi mencegah berkumpulnya orang di satu tempat, sebab berkumpulnya orang ditengah satu tempat menjadi saran empuk bagi penyebaran virus corona, mohon untuk di fahami, ini hanya untuk sementara ". Kata Liliek Tribhawono.

Terkait dengan larangan berkumpul yang telah dilansir oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. M. Iqbal yang termuat di berbagai media online, Liliek Tribhawono juga menindak lanjutinya dengan mengatakan pihaknya akan melakukan upaya paksa pembubaran kerumunan.

" kita akan lakukan upaya paksa membubarkan kerumunan jika warga tidak lagi mengindahkan himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, himbauannya sederhan, tetap dirumah, dan hindari keluar dari rumah jika tidak terpaksa, ini tolong di fahami, semuanya dilakukan untuk memastikan keselamatan orang banyak ". Ujar Liliek Tribhawono.

Liliek Tribhawono mengingatkan kepada warga masyarakat kab. Tana Toraja, bahwa jika himbauan tetap dirumah juga tidak diindahkan, maka terpaksa akan di kenakan pidana. 

Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian, dasar hukumnya UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, dengan ketentuan pidana Pasal 14 ayat 1, yang berbunyi, Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.


Sebagai referensi terkait Maklumat Kapolri, kata Liliek Tribhawono, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan segan untuk membubarkan masyarakat yang berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat.

Terakhir, Kapolres Tana Toraja mengeluarkan himbauannya yang ditujukan kepada segenap masyarakat kab. Tana Toraja, sebagai berikut :

1. PATUHI HIMBAUAN PEMERINTAH DAN MAKLUMAT KAPOLRI

2. TETAPLAH DIRUMAH, HINDARI KELUAR RUMAH JIKA TIDAK TERPAKSA

2. HINDARI BERADA DI TENGAH KERUMUNAN, BAIK ITU ACARA NIKAHAN MAUPUN ACARA ADAT LAINNYA 

3. JAGA DIRI SENDIRI DAN KELAURGA

" Ini hanya untuk sementara, kita harus yakin bahwa kita bisa cegah penyebaran corona dengan cara sederhana, patuhi himbauan pemerintah dan maklumat Kapolri, Saudara - saudaraku , Tetaplah dirumah ". Tutup Liliek Tribhawono. (caverius adi)

Sumber : Humas Polres Tana Toraja



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar