Kedapatan Membawa Sabu, Tiga Orang Warga Rambah Tengah Hulu Dibekuk Polisi


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Bukan menjadi rahasia umum lagi, bahwa yang namanya narkoba adalah barang haram. Selain haram narkoba juga bisa merusak generasi muda mudi.

Seperti yang terjadi di Desa Rambah Tengah Hulu, Tiga Warganya  dibekuk Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres-Rohul) karena diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, ketiganya ditangkap ditiga tempat yang berbeda.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kasat Narkoba AKP Masjang SH membenarkan terkait penangkapan tersebut . Dikatakannya, bahwa ketiga tersangka ditangkap pada  Minggu malam  (1-8-2021) sekitar pukul 01.30 Wib 

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa setelah Tim berhasil mengamankan dan memeriksa ketiganya, benar saja Satu Paket Narkotika jenis Sabu berhasil ditemukan dengan berat kotor 100 gr. Selain itu Tim juga mengamankan unag tunai sebesar 1 Juta Rupiah yang diduga hasil transaksi sabu.

"Ketiga tersangka merupakan warga Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu-Riau yang berjenis kelamin laki-laki 2 orang dan 1 perempuan, kedua laki-laki tersebut ber-inisial DS (29) dan TI (43) sedangkan satu orang perempuan ber inisial NA (34). " Ujar Kasat saat dikonfirmasi awak Media (7/8)

Sebelumnya ketiga orang tersangka sudah lama menjadi incaran polisi, kini Ketiganya sudah diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohul.

"Saat ini, ketiga tersangka sudah ditahan di Polres Rokan Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikembangkan lagi, karena tidak menutup kungkinan akan ada tersangka lain." Pungkas Kasat Narkoba Masjang. (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar