Ketua DPR Tegaskan Waktu Pelaksanaan Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan
Nusaperdana.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan waktu pelaksanaan Pemilu 2024 telah diputuskan. Bahkan, tahapan pelaksanaan sudah akan dimulai.
Hal itu ia sampaikan saat membuka Masa Persidangan IV tahun Sidang 2021-2022, hari ini, Selasa (15/3).
"Pemilu 2024, telah menjadi kebijakan negara, yang telah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Puan menegaskan, Pemilu 2024 harus terlaksana dengan berkualitas sebab itu adalah amanat rakyat. "Karena itu menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjadikan Pemilu 2024 sebagai alat demokrasi yang berkualitas dalam menyuarakan kehendak rakyat," kata dia.
Apalagi, kata Puan, tahapan pemilu 2024 akan dimulai sejak tahun 2022. Ia meminta Komisi II mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu bersama para penyelenggara Pemilu
"Pada tahun 2022 ini, tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 sudah akan dimulai. Oleh karena itu, AKD yang terkait agar dapat mencermati pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 tersebut, baik dari urusan kebutuhan anggaran, persiapan teknis, maupun regulasi-regulasi pelaksanaannya," katanya.

Berita Lainnya
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis
Hutama Karya Pastikan Layanan Jalan Tol Tetap Berjalan Normal di Tengah Pemadaman Listrik PLN di Pulau Sumatera
Warga Binaan Rutan Medan Buka Puasa Bersama Keluarga. 1.543 orang berkumpul di Safari Ramadhan Penuh Makna