Sepakat, Pencoblosan Pileg dan Pilpres 28 Februari 2024
Nusaperdana.com, Jakarta - Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu menyepakati proses pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 28 Februari 2024. Sementara pemungutan suara Pilkada 2024 bakal digelar pada 27 November 2024. Hal itu disepakati dalam pertemuan antara Komisi II, Pemerintah, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP mengenai tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang diperoleh Media Indonesia, Jumat (4/6).
Selain menetapkan waktu pemungutan suara, pertemuan tersebut juga menyepakati proses tahapan pemilu 2024 dimulai 25 bulan sebelum pencoblosan atau Maret 2022.
Selain itu, dasar-dasar pencalonan Pilkada 2024 didasarkan pada hasil Pileg 2024.
“Itu kesepakatan sementara,” ungkap Komisioner KPU RI Pramono Ubaid membenarkan.
Untuk lebih detailnya, pihaknya akan membahas lebih lanjut dalam proses penyusunan aturan penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Kita akan detailkan di PKPU Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan pemungutan suara Pemilu 2024 digelar pada Februari atau Maret. Adapun Pemilihan Kepala Daerah serentak diusulkan pada November 2024.
Jika merujuk pada Pemilu Serentak 2019, pemungutan suara dilaksanakan pada April, tepatnya pada 17 April. Namun, menurut Ketua KPU Ilham Saputra, gelaran pemungutan suara pada April 2024 dikhawatirkan mengganggu tahapan pencalonan Pilkada 2024.
Kesepatan mengenai pelaksaan Pemilu 2024 itu juga diungkapkan Anggota Komisi II DPR Aminurokhman. Dia mengatakan DPR telah menyepakati pemungutan suara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden akan digelar pada 28 Februari 2024.
"Iya benar keputusan itu dari keputusan bersama rapat tadi malam," ujarnya saat dihubungi, Jumat (4/6).
Hasil rapat bersama atau konsinyering, Kamis (3/6), bersama pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telahh menetapkan tiga kesepakatan lainnya yakni pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Selanjutnya, tahapan akan dimulai 25 bulan sebelum pungutan suara, yakni mulai Maret 2022.
"Dan terakhir disepakati sasar pencalonan Pilkada didasarkan pada hasil Pileg 2024," tukasnya.
Berita Lainnya
Selama Pamdemi, Promosi Pariwisata Indonesia Dioptimalisasi Lewat Online
Kecelakaan Speedboat di Papua, Dua Anggota Koramil Meninggal Dunia
Kapolri Jenderal Listyo Rekrut Santri jadi Polisi, Fraksi PKB: Ini Sangat Luar Biasa
30 Ribu Napi Akan Dibebaskan Pemerintah, Saipul Jamil Tak Termasuk
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Kunker ke Riau, Begini Pesan Wakil Menteri Pertanian untuk Pemda
Presiden Minta Usut Tuntas Jaringan Bom di Gereja Makassar Sampai ke Akarnya
Rencana Kenaikan Tarif Listrik 900 VA Dibatalkan