Waspada Covid-19

Lansia di Atas 60 Tahun Diwajibkan WHO Kenakan Masker Medis


Nusaperdana.com - World Health Organization (WHO) pekan lalu mengumumkan pedoman tentang siapa saja dan di mana seseorang harus mengenakan masker selama pandemi virus corona Covid-19.

Mereka menyebutkan bahwa para lansia (lanjut usia) yang berusia di atas 60 tahun dengan riwayat penyakit tertentu harus mengenakan masker medis di tempat-tempat yang berpotensi menularkan penyakit.

Sementara untuk masyarakat lainnya, WHO memberikan pedoman baru dengan merekomendasikan wajib menggunakan masker kain yang setidaknya terbuat dari tiga lapisan kain.

Masker ini wajib digunakan di tempat-tempat ramai seperti angkutan umum, toko-toko mapun lingkungan ramai lainnya.

Para tenaga kesehatan pun wajib mengenakan masker medis saat berada di daerah-daerah dengan tingkat transmisi penyakit yang luas.

Selain penggunaan masker WHO juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga jarak fisik satu sama lain.

Pada sesi jumpa pers WHO pada 3 Juni 2020, Ahli Epidemiologi Penyakit Menular sekaligus Direktur Eksekutif Kedaruratan Kesehatan WHO, Michael Ryan mengaku masih percaya bahwa masker wajib digunakan untuk mengendalikan sumber-sumber penyakit.

“Masker untuk tujuan pengendalian sumber penyakit. Dengan kata lain orang-orang yang mungkin menular, mengurangi kemungkinan mereka akan menulari orang lain,” terang Ryan, sebagaimana dilansir Vox, Senin (8/6/2020).

Akhir pekan lalu Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus memberikan peringatan bahwa masyarakat yang telah mengenakan masker wajib berhati-hati dan tetap tidak melupakan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta protokol kesehatan lainnya.

“Masker juga dapat menciptakan rasa aman yang salah. Membuat orang mengabaikan langkah-langkah seperti kebersihan tangan dan menjaga jarak secara fisik. Saya tidak bisa mengatakan ini dengan cukup jelas. Masker saja tidak akan melindungi Anda dari Covid-19,” tuntasnya.

Namun beberapa waktu lalu WHO akhirnya meralat pedoman mereka tentang masker dan sejalan dengan banyak negara di dunia.

WHO akhirnya sepakat untuk mewajibkan penggunaan masker di ruang publik yang penuh sesak seperti di Kuba, Prancis, Kamerun, Vietnam, Slovakia, dan Honduras.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (AS) (CDC) juga telah menyarankan memakai masker wajah dari kain saat berada di tempat umum, social distancing (jaga jarak) sulit diterapkan. Aturan tersebut sudah diberlakukan sejak 3 April 2020.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar