Bupati Bengkalis Safari Ramadhan di Kecamatan Talang Muandau
Jual Sabu dan Pil Ekstasi Pasutri di Duri Ditangkap Polisi
Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
Mabuk Berat, Pemuda di Inhil Ngamuk Bacok Teman Sendiri
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Mandah Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan seorang pria inisial RZ (28) warga Kelurahan Khairiah, Kecamatan Mandah yang mengamuk tak karuan dan membacok temannya sendiri.
Menurut keterangan Kapolsek Mandah AKP Hendri Berson, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH, RZ saat itu dalam kondisi mabuk dan membacok korban bernama Robianto (23). Peristiwa itu terjadi pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 19.30 wib.
"Awalnya korban sedang memperbaiki speaker di rumah pamannya bernama Minin. Lalu datang tersangka RZ dalam keadaan mabuk berat. Tersangka bertanya kepada korban, lagi sedang apa. Korban menjawab 'sedang memasang paku di speaker'," kata Esra menceritakan kronologis pembacokan itu.
Tersangka lalu keluar rumah namun kembali lagi dan memanggil korban dari luar untuk meminta rokok. Korban pun menyerahkan sebatang rokok kepada tersangka.
"Tersangka lalu jongkok di tepi jalan, dengan sekonyong-konyong tersangka mengayunkan parang yg sudah dipersiapkannya dan mengejar serta membacok korban di bagian pergelangan tangan. Korban sendiri lari masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, namun tersangka terus mendobrak pintu rumah, bahkan Ia juga memecahkan kaca jendela," ujarnya.
Saat itu, korban memerintahkan paman, adik dan temannya yang lain untuk lari ke belakang. Setelah semua keluarganya selamat, korban pun ikut lari menuju Mapolsek Mandah untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian itu.
"Setelah menerima laporan dari korban, atas perintah Kapolsek Mandah anggota polisi mendatangi TKP dan mengejar pelaku RZ yang lari sambil membawa parang panjang. Tidak membutuhkan waktu lama, anggota Polsek Mandah mengamankan tersangka RZ ditempat persembunyiannya disekitar pelabuhan," jelas Esra.
Tersangka RZ beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Mandah untuk dilakukan pemeriksaan.
"Tersangka dikenakan pasal 351 KUH.Pidana dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," jelasnya.(red)
Berita Lainnya
Resep Jukut Urab Khas Bali yang Gurih Segar
Ketua Gapoktan Se-Jatibarang Diberikan Sosialisasi Pupuk Wijayakusuma Nutrition
Selensen Point Gerbang Pariwisata Andalan Indragiri Hilir
Lewati Jalan Terjal, Kapolsek Seberida Lakukan Pengecekan TPS Terjauh di Daerah Perbatasan
Dua Pengedar Sabu Asal Kecamatan Pasir Penyu Diringkus Satres Narkoba Polres Inhu
Damkar Halsel Amankan Satu Sarang Lebah di Dekat Pemukiman Warga
Warga Diimbau Pakai Topi Terbalik Upaya Mengantisipasi Serangan Harimau
Mantan Anggota Dewan BPJS-TK Sujud Syukur setelah Diyakini Kasusnya Selesai