Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Sering Buat Onar, Melawan Petugas Saat Ditangkap Karena Asusila, Preman Kambuhan Diringkus

Nusaperdana.com, Indragiri Hulu – Seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Dusun Mekar Sari, Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, kembali harus berurusan dengan pihak berwajib. Bukan sekali dua kali meresahkan warga, pria ini akhirnya ditangkap aparat kepolisian usai diduga melakukan tindak pidana percobaan Rudapaksa terhadap seorang karyawan toko di wilayah tersebut.
Penangkapan Jarut dilakukan oleh anggota Polsek Kuala Cenaku pada Selasa, 6/5/ 2025, sekitar pukul 22.21 WIB, setelah sebelumnya korban yang diketahui bernama ES (22), melaporkan kejadian yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di gudang toserba di Desa Kuala Mulya, tempat korban bekerja.
Kepada pihak kepolisian, korban menyebut saat itu ia tengah bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Tiba-tiba, pelaku datang dalam keadaan mabuk dan langsung masuk ke gudang toko sambil berbicara ngawur. Tak lama, pelaku mendekati korban dan langsung mendorongnya. Merasa terancam, korban berusaha melawan dan mundur menjauh. Pelaku kemudian membuka seluruh pakaiannya hingga tanpa busana dan memperlihatkan alat vitalnya ke arah korban.
Karena ketakutan, korban berlari keluar gudang dan langsung menuju kasir. Usai kejadian, korban bersama saksi segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Aiptu Misran.
Dari catatan kepolisian, Jarut bukanlah orang baru dalam hal membuat onar. Ia dikenal sering meresahkan warga sekitar dengan kelakuannya yang kerap datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa kepada karyawan, serta mengganggu konsumen. Bahkan beberapa karyawan lain seperti IL dan S juga mengaku pernah menjadi korban ulah pelaku yang sama.
“Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres,” tambah Misran.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana jeans biru dan kaos hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Karto)
Berita Lainnya
HJ. Syafni Zuryanti Pimpin Rapat Evaluasi Strategis untuk Penguatan STIKes Husada dan UNISI
Sambut Tahun Baru Hijriyah 1447 : Refleksi dan Harapan
BAZNAS dan Zakat : Menuju Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Indonesia
Tim Raga Patroli Malam di Inhil Pastikan Keamanan Warga
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan