Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Dugaan Tindakan indisipliner Oknum Dewan Dapil Batsol :
Mantan Caleg 2019 Ahmad Arifin Minta Sikap Tegas Pengurus DPC Gerindra Bengkalis
Nusaperdana.com,Duri – Sebagai suara terbanyak nomor 2 pada Pileg 2019 lalu, Mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dapil Kecamatan Bathin Solapan Ahmad Arifin meminta kepada Pengurus DPC Partai Gerindra Kabupaten Bengkalis untuk menyikapi dengan tegas adanya dugaan salah seorang oknum Dewan berinisial R dari Dapil Bathin Solapan melakukan tindakan yang indisipliner yaitu wanprestasi dalam hal ini tidak menghadiri sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis selama 7 kali berturut-turut.
Hal itu disampaikannya saat menggelar jumpa press bersama beberapa awak media Duri di salah satu kedai kopi yang ada dibilangan jalan Hangtuah Duri, Kamis (18/5/23) pagi.
Ahmad Arifin mengatakan menurut aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 99 menyebutkan bahwa seorang anggota Dewan bisa diberhentikan apabila salah satunya mangkir dari Sidang Paripurna dan sidang kelengkapan Dewan lainnya sebanyak 6 kali berturut-turut.
“Sementara oknum R ini sudah 7 kali dan sudah melebihi daripada apa yang di syarat oleh UU tersebut,” ungkapnya sudah melaporkan hal itu kepada Pengurus DPC Partai Gerindra Bengkalis yang awalnya ada respon atau reaksi untuk mempersoalkan dan mengusut.
Ditambahkan Arifin, hal itu diketahui setelah mendapatkan salinan absensi persidangan yang di keluarkan oleh DPRD Bengkalis. Dimana salinan itu sendiri didapatkan atas permintaan DPC Partai Gerindra melalui surat resmi ke Sekretaris Dewan (Sekwan). Artinya ini semua barang resmi untuk seluruh Anggota Dewan dari Partai Gerindra, bukan satu orang saja.
“Kalau dilihat dari segi waktunya, surat itu keluar dari bulan Februari 2023, namun setelah sekian bulan tidak ada ujungnya, bahkan pada pencalonan atau penyusunan DCS di KPU Kabupaten Bengkalis nama yang bersangkutan tersebut juga dimasukkan sebagai salah satu calon Anggota Dewan. Artinya, secara moral yang bersangkutan dianggap oleh DPC Partai Gerindra tidak ada masalah,” terang Arifin yang sudah berulang-ulang kali mempertanyakan kepada Pengurus DPC Gerindra Bengkalis.
Sebagai mantan Ketua PAC Gerindra Kecamatan Bathin Solapan yang saat ini menjabat Penasehat, Ahmad Arifin mengatakan secara hukum dirinya punya hak untuk mempertanyakan ini, ditambah lagi pada pileg 2019 lalu memperoleh rangking ke 2 dari Partai Gerindra Dapil Kecamatan Bathin Solapan.
“Makanya saya sibuk beberapa bulan belakangan ini, karena bagaimana pun Partai Gerindra tidak boleh membiarkan hal-hal seperti ini terjadi, yang nanti akan membuat imej buruk pada masyarakat, menganggu proses pencalonan Presiden Prabowo Subianto, dan membuat Partai Gerindra ini kehilangan kursi di DPRD Bengkalis khususnya di Dapil Kecamatan Bathin Solapan,” tuturnya.
Ketua Partai Gerindra DPC Kabupaten Bengkalis, Muhammad Syafii saat dikonfirmasi via Whatsapp di nomor +62812-6884-XXXX belum ada tanggapan terkait permasalahan tersebut.
Sementara itu Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Bengkalis, Rafiardhi Ikhsan, S.STP., M.Si saat dikonfimasi via Whatsapp menyebutkan akan mengecek surat yang telah dikeluarkan dari Sekwan tersebut.
“Sebentar saya check dengan Kabag dan Pimpinan yang tanda tangani surat tersebut,” ujarnya dengan singkat.*(Tim)
Berita Lainnya
Pilih dan Menangkan Paslon Nomor 2 AMAN
Polisi Beri Perlindungan dan Atensi Penanganan Perkara Korban Pemerkosaan
Warga Merangin Sebut Tidak Menemukan Pengadaan Mesin Boat dan Tangki Air 2020, Begini Alasan Kades
Sejumlah Organisasi Wartawan dan Pemilik Media Online Dukung Langkah Infokom Inhil
Personil Sat Lantas Polres Toraja Utara Kawal Penertiban Lapak dan Parkiran
Festival Drum Band HUT Rohil 2019 Diikuti 1.500 Peserta
BPS Riau Sebut Semua Kota IHK Alami Inflasi
Jumat Barokah, Polsek Bangkinang Barat Bagikan Sembako Kepada Warga yang kurang6 Mampu