Masyarakat Dukung Kejati Riau Ungkap Dugaan Korupsi Penerbitan Surat di Kawasan Hutan Kota Garo

Foto Ist

Nusaperdana.com,Kampar - Masyarakat dukung upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengungkap adanya dugaan korupsi penerbitan surat tanah di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA) Sultan Syarif Hasim dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Kota Garox Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. 

Hal itu, disampaikan salah seorang Pemuda Desa Kota Garo yang egan disebutkan namanya menyebutkan mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh Kejati Riau. 

"Ya kami masyarakat mendengar hal itu, (penyelidikan oleh Kejati Riau- red). Respon kami sangat baik," ungkapnya, dikutip dari wawancara media detakkampar, Sabtu (15/2/2025).

Ia juga menyampaikan harapan agar oknum- oknum yg menerbitkan surat dan memperjual belikan kawasan hutan, ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

"Begitu juga perusahaan yang ada di Desa Kota Garo ini, apabila ada indikasi perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengelola kawasan hutan, agar satgas kehutanan bertindak secara cepat untuk memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut," pintanya.

Senada, Burhan warga lainnya juga berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan oleh Kejati Riau. "Lahan- lahan kawasan yang selama ini di kelola oleh oknum mafia tanah dan para cukong-cukong bisa diberikan kepada masyarakat agar menunjang perekonomian," harapnya. 

Dikatakannya, mendapat informasi penyelidikan perkara korupsi di Kota Garo sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga kami memohon Kajati Riau segera menuntaskan proses hukumnya. 

"Dan membawa orang-orang yang bertanggungjawab secara hukum ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Burhan.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar