Masyarakat Jangan Sungkan Melapor Jika Merasa Dirugikan EDRG


Nusaperdana.com, Inhu - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Efrizal menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada Polres Inhu, bila ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh bisnis investasi E Dinar Coin (EDRG). 

Himbauan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari bisnis investasi yang menawarkan keuntungan menggiurkan yang dapat merugikan masyarakat, sebagaimana disampaikan Kapolres Inhu AKBP Efrizal, Sabtu (25/1/20) melalui selulernya. 

"Kalau ada masyarakat yang merasa di rugikan agar segera membuat laporan ke Polres inhu," tegasnya. 

Selain menghimbau masyarakat untuk segera membuat laporan ke Polres Inhu bila ada masyarakat yang di rugikan oleh EDRG, Kapolres Inhu AKBP Efrizal juga mengatakan akan memonitor aktifitas EDRG dan memonitor apakah ada masyarakat yang melapor merasa dirugikan. 

"Nanti kita monitor apakah ada masyarakat yang melapor merasa di rugikan," ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, bisnis investasi yang menawarkan keuntungan menggiurkan saat ini tengah menjadi perhatian berbagai pihak, terutama setelah jajaran kepolisian Polda Jatim berhasil membongkar bisnis investasi bodong bernama Memiles.

Dimana dari bisnis investasi bodong tersebut, Memiles berhasil meraih keuntungan yang cukup besar namun merugikan masyarakat hingga ratusan miliar. **



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar