Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Melawan, 2 Pelaku Jambret HP Anak Kecil Terpaksa Dihadiahi Timah Panas

Nusaperdana.com, Pekanbaru - Akibat melakukan perlawanan saat dibekuk, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) diberi tindakan terukur.
Dua remaja tanggung itu pun akhirnya berhasil dilumpuhkan oleh Unit Reskrim Polsek Tampan. Pengungkapan hanya berselang tiga jam.
"Kedua remaja itu melakukan curas dengan cara merampas HP seorang anak kecil saat bermain game di luar rumahnya yang berada di jalan Pandan, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukitraya. Usai dirampas tangan bocah tersebut dipukul. Lalu dua pelaku yang menjadi tersangka dengan inisial RA (18) dan FH (18) kami amankan dengan tindakan terukur," ungkap Kapolresta Pekanbaru melalui Kapolsek Tampan Kompol Ambarita.
Kejadian yang terjadi pada 3 Juni 2020, pukul 19.30 WIB diamankan pada pukul 22.00 WIB.
"Melalui undercover buy, RA dan FH dibekuk di Jalan Rajawali Sakti, Tampan. Tindakan terukir (tembak red) mengenai RA pada betis kaki kiri sedangkan FH pada betis kaki kanannya," jelasnya.
Kronologi awal bermula saat saat pelapor Jeri Purnama (ayah korban) sedang berada di rumah bersama anak dan suami serta orang tua.
Sekitar pukul 20.00 WIB setelah selesai makan, anak pelapor yang bernama Rizki berumur 11 tahun keluar dari dalam rumah dan duduk di depan teras untuk bermain game di handphone nya.
"Sekira pukul 20.30 WIB, pelapor mendengar anaknya berteriak maling. Secara spontan pelapor keluar dari dalam rumah dan melihat anak nya mengejar pelaku pencurian tersebut," ulasnya.
Sang anak pun mengisahkan pada ibu dan orangtuanya perihal hp miliknya diambil oleh orang tak dikenal (OTK).
"Modusnya yaitu menanyakan alamat kepada anak pelapor, lalu menarik Handphone yang sedang dipegang oleh anak pelapor yang setelah itu tangannya dipukul," urainya.
Kemudian, pelapor melihat anaknya masih menangis dan tubuhnya bergetar karena masih merasa ketakutan. Pelapor dan istri pun membawa anaknya masuk ke dalam rumah untuk menenangkannya.
Hasil dari penyidikan terhadap RA, pernah tiga kali melakukan jambret di lokasi yang berbeda. Pamen berbunga melati satu itu menyebut Jambret di depan SMA 8 Pekanbaru Jalan Abdul Muis, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Pekanbaru. Barang bukti HP Vivo Y 21.
Kedua, Jambret di Jalam Kavling, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Dengan barang bukti HP Vivo Y 53. Ketiga, pencurian HP di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan, Bukitraya Pekanbaru. Dengan barang bukti HP Oppo A7.
Berita Lainnya
Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak di Sosialisasikan di Kamp Perawang Barat, Dihadiri Berbagai Pihak Terkait
Untuk Pemberantasan Geng Motor dan Aksi Premanisme di Wilayah Hukum Polres Bengkalis Laksanakan Giat TIM RAGA
Perhelatan MTQ Tingkat Provinsi Riau, Dekranasda Dan TP.PKK Kabupaten Kampar Gelar Rapat Persiapan Bazaar
PHR Tegaskan Larangan Beraktivitas di Area BMN Hulu Migas
Sat Reskrim Polres Kampar Patroli Cegah Ilegal Logging di Kecamatan Salo
Polres Kampar Lakukan Patroli di Desa Siabu Untuk Mencegah Ilegal Logging
ICI Riau Menyayangkan Pemkab Kampar Bangun Fasilitas Instansi Vertikal Disaat Efisiensi Anggaran
Rapat Pleno PWI Bengkalis Dukung Penuh MTQ Riau dan Evaluasi Keanggotaan