Inovasi i-PADI, PHR Catatkan Peningkatan Produksi 6600 Barel
Pj Bupati Inhil Pimpinan Apel Gabungan Pengantar Tugas Bupati Inhil
Polda Sulut Tahan 7 Tersangka Bentrok di Bitung
Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Menang Hadapi Sumber Jaya FC, FC Luai Pastikan Tiket Babak 16 Besar
Tukang Ojek Dianaya Penumpang
Batalion Vaksinator Covid-19 Polda Riau Kunjungi Polres Kampar, Bantu Vaksinasi Untuk Lansia
IKBMP2S-Meulaboh & Dema STAI Tapaktuan Salurkan Bantuan Banjir Aceh Utara
Bawa Sabu, Pengendara RX King Diciduk Polsek Lirik
Wakil Bupati Asahan Buka Rakorpem Bulan November 2022
Ahad, KDI-Mewah Mendaftar di KPU Bengkalis
Disnakertrans Bengkalis Taja Pelatihan Unit Kompetensi Gelombang III Tahun 2022