Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama Insan Pers
Hari ke-7 Ops Patuh 2020, Polres Tana Toraja Kedepankan Pengayoman dan Edukasi, 20 Teguran dan 10 Ditilang
Bapenda Torut Targetkan PAD 2020 Rp 59 Miliar, Alexander: Diharapkan Kerjasama yang Baik Antar Semua Stakeholder
Reses H. Siantar Soal Pembangunan dan Pemekaran kelurahan Jadi Usulan Warga AJ
Polres Inhil Beberkan Hasil Uji Laboratorium Sampel Pada Sengketa Poktan dan PT THIP Pelangiran
KPLP Lapas Kls ll B Pasir Pengaraian Pimpin Pengecekan Lingkungan Jelang Nataru
Naas, Kecelakaan di Jalan Poros Makale-Mengkendek Berujung Maut
Satlantas Polres Bengkalis Imbau Masyarakat Selalu Disiplin dan Taat Aturan Lalin