Memiliki Keahlian Apoteker, Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik di DPMPTSP Inhil

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Jika kamu sebagai tenaga ahli apoteker yang ingin mengurus izin praktik apoteker atau SIPA di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir ada sejumlah persyaratan yang harus kamu lengkapi dalam pengajuannya.
Persyaratan yang harus dilengkapi dalam pengajuan SIPA diantaranya, surat permohonan bermatrai, fotocopy E-ktp, pasfoto 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy ijazah apoteker yang dilegalisir, fotocopy surat tanda registrasi apoteker (STRA) dengan menujukan surat tanda registrasi apoteker asli.
Selain itu, melampirkan SIPA (jika pengajuan yang kedua kalinya), surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari dokter. Selanjutnya surat pernyataan dari apoteker bahwa apoteker tidak memiliki SIA pada apotek lainnya dengan dibubuhi materai.
Selanjutnya, kamu juga harus melampirkan surat pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan kefarmasian.
Terkahir dengan melampirkan surat persetujuan dari atasan langsung bagi apoteker di fasilitas kesehatan.(adv)
Berita Lainnya
Kadishub Bengkalis Turun Langsung Ke Pelabuhan Roro Penerapan Booking Tiket Online dan Sistem Genap-Ganjil
Kapolres Siak Tinjau Pos Terpadu Istana Siak dalam Rangka Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
Antrean Sepeda Motor Mengular ke Jalan Raya Sampai Oknum Calo Pun Ada Ro-Ro Air Putih Bengkalis.
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Bupati Bengkalis Kasmarni Laksanakan Shalat Idul Fitri 1446 H/2025 M, di Lapangan Bola Kaki Dusun Sialang Rimbun, Muara Basung
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan