Trending
+
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Dibaca : 336 Kali
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Dibaca : 1664 Kali
Menkumham Mengundurkan Diri
Nusaperdana.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri sebagai menteri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (27/9). Yasonna mundur karena akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Jokowi, Yasonna mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Hal ini tak terlepas dari terpilihnya Yasonna menjadi anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.
Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 yang ditandatanganinya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono membenarkan surat pengunduran diri Yasonna. Ia mengatakan pengunduran diri dilakukan Yasonna karena menteri tak boleh rangkap jabatan.
"Iya benar, karena intinya seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan. Makannya beliau mengundurkan diri," kata Bambang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Yasonna sendiri pagi tadi bertemu dengan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta. Namun, Yasonna tak menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri ke Jokowi.
Ia juga tak berbicara banyak saat ditanya awak media terkait pertemuannya dengan Jokowi. Politikus PDI-Perjuangan pun tak merespons ketika dikonfirmasi perihal Jokowi yang tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu tentang KPK.

Berita Lainnya
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek