Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Mewujudkan Pembagunan Zona Interigitas, Polres Bintan Membenahi Pelayanan SIM dan SKCK
Nusaperdana.com, Bintan - Polres Bintan dalam rangka pembangunan Zona Integritas (ZI) melakukan pembenahan pelayanan SIM dan SKCK, bertempat di Satuan lantas dan Satuan intelkam Polres Bintan, Kamis (17/9/20)
Zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah guna mewujudkan WBK/WBBM melalui Reformasi Birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K, M.M., meyampaikan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.
Sedangkan untuk Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) definisinya sama dengan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) namun ditambah dengan penguatan kualitas pada pelayanan publik, ujarnya
Kapolres Bintan menambahkan implementasi Pembangunan Zona Integritas Polri dimulai dengan membangun satuan unit kerja dibidang pelayanan dengan harapan unit kerja dibidang pelayanan tersebut menjadi role model dan dapat menularkan kesuksesannya kepada satuan unit lain untuk mempercepat proses Reformasi Birokrasi dan saat ini Polres Bintan siap menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
Untuk membangun komitmen bersama dalam hal pelayanan publik seperti dibidang Lalu Lintas dalam hal pelayanan Samsat dan SIM, dibidang Intelkam pelayanan SKCK dan Surat Izin Kegiatan Masyarakat serta dibidang Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) melayani pengaduan masyarakat, ucapnya. (wilson)

Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo