Objek Wisata di Aceh Singkil Direncakan Tetap Dibuka Jelang Libur Akhir Tahun 2021


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Menjelang libur akhir tahun 2021, pemerintah Aceh Singkil berencana tetap membuka objek wisata di Aceh Singkil. Pembukaan objek wisata tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM. 

Namun begitu, pemerintah Aceh Singkil memberlakukan sejumlah aturan bagi wisatawan  yang ingin berlibur ke Aceh Singkil yakni dengan menujukan sertifikat vaksinasi serta penerapan protokol kesehatan di lokasi wisata. 

Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Singkil, Edi Hartono menerangkan bahwa penerapan sejumlah aturan tersebut sudah sesuai regulasi yang ada. 

Dirinya juga menegaskan bagi para wisatawan yang belum vaksin, akan di arahkan untuk melakukan vaksinasi ke gerai-gerai vaksinasi covid 19 terdekat. "Kita arahkan untuk yang belum vaksin bisa ke gerai vaksin atau puskesmas terdekat" kata Edi, Kamis (16/12) 

Untuk dapat menikmati waktu libur bersama, Pemerintah Aceh Singkil berharap kepada penggelola tempat wisata, wisatawan dan seluruh masyarakat dapat mendukung program pemerintah mewujudkan herd Immunity atau kekebalan kelompok dengan melakukan vaksin untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di kabupaten aaceh Singkil. 

Hal itu disampaikan mengingat capaian vaksinasi di Kabupaten Aceh Singkil hingga pekan awal Desember masih bergerak pada kisaran 50 persen untuk dosis pertama. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar