Harga di atas HET, GERAM Gelar Unras terkait Pupuk Subsidi di Aceh Singkil


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Gerakan Rakyat dan Mahasiswa (Geram) Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa di dua titik. Aksi unjuk rasa itu dilaksanakan di Depan Kantor  DPRK Aceh Singkil dan Kejari Aceh Singkil. Rabu (28/7) 

Dalam aksi itu, Massa menilai bahwa pupuk bersubsidi di Kabupaten Aceh Singkil langka. 

Selain itu, massa juga menyebutkan bahwa pupuk subsidi di Kabupaten Aceh Singkil dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan oleh pemerintah. 

Ketua Geram, Jakirun Bancin menyebutkan dengan tingginya harga eceran pupuk bersubsidi seakan upaya memonopoli penjualan pupuk. 

Jakirun memaparkan harga eceran pupuk yang dijual dilapangan di atas harga HET. 

"Pupuk Urea HET Rp 112.500 sedangkan dijual dilapangan Rp 150.000", Ujar Jakirun 

Selanjutnya, pupuk SP-36 dengan HET Rp 120.000 tetapi dijual dilapangan Rp 155.000. 

Kemudian, pupuk NPK HET Rp 115.000 tetapi dilapangan 155.000, HET pupuk ZA Rp 85.000 sedangkan dijual dilapangan Rp 120.000. Harga jual di lapangan tersebut jelas jauh berbeda dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). 

"Yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui Menteri Pertanian RI Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021", 

Bukan hanya penjualan di atas HET, sambungnya, tetapi dilapangan pupuk bersubsidi tersebut juga langka. 

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, Geram meminta DPRK Aceh Singkil segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban distributor terkait nilai jual pupuk subsidi yang melebihi HET. 

Kemudian meminta DPRK Aceh Singkil agar membentuk pansus untuk mengusut dugaan permainan harga jual pupuk subsidi. 

Selanjutnya, meminta Bupati agar mengatasi kelangkaan pupuk subsidi di Aceh Singkil. 

Terakhir, meminta Kejari Aceh Singkil agar segera memanggil dan memeriksa pihak distributor pupuk subsidi di Aceh Singkil. 

Pantauan media, aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRK Aceh Singkil tersebut tidak ditanggapi, karena pimpinan dan anggota DPRK Aceh Singkil tidak masuk kantor. 

Sedangkan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil massa aksi disambut oleh Kasi Barang Bukti Kejari Aceh Singkil. Pihak Kejari Aceh Singkil minta agar massa aksi melengkapi barang bukti dan membuat laporan resmi. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar