Joker Si Penadah Dinamo dan Trafo Las Hasil Curian di Amankan Polsek Tualang
Nusaperdana.com,Siak--Unit Reskrim Polsek Tualang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Seorang pria berinisial JM alias “Joker” (38) diamankan setelah diduga membeli barang hasil pencurian berupa dinamo motor penggerak dan trafo las, Minggu (08/03/2026).
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono.S.H.M.H membenarkan adanya pelaku tindak Pidana penadahan barang hasil kejahatan di wilayah Kecamatan Tualang
Kapolsek Tualang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga bernama Ripik Jen Simanjuntak, yang melaporkan kejadian pencurian di rumahnya di Jalan Rasau Kuning, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban pertama kali mengetahui kejadian tersebut saat hendak masuk ke rumah melalui pintu belakang. Saat itu korban melihat dinding papan di bagian belakang rumah sudah dalam keadaan rusak dan terbuka.
Ketika memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang, di antaranya 6 unit dinamo motor penggerak, 2 unit trafo las, peralatan bengkel, tabung LPG 15 kilogram, serta beberapa barang besi lainnya yang berada di sekitar rumah.
“Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Tualang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tualang Iptu Alan Arief S.Kom dan Panit Opsnal Ipda Khairul.S.H serta tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut,” ujar Kapolsek Tualang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan 6 unit dinamo motor penggerak serta 2 unit trafo las sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan maupun pihak yang turut membantu memperjualbelikan barang hasil tindak pidana.
“Baik pelaku pencurian maupun penadah sama-sama dapat diproses hukum. Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak membeli barang dengan harga tidak wajar yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” tegasnya.
Saat ini penyidik Polsek Tualang masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta mendalami peran terduga pelaku. Kasus tersebut diproses berdasarkan Pasal 591 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana penadahan.(Humas Polres Siak/Donni)

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam, Perkuat Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah se-Sumatera
Hj.Kasmarni Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Salah Satu Putra Terbaik Drs. H.Yuhelmi
Kapolda Riau Resmikan Breeding Area Gajah Sumatera di PLG Minas, Perkuat Komitmen Jaga Kelestarian Satwa dan Hutan
Unggul di Enam Kategori, Polda Riau Juara Umum Ketahanan Pangan Polri
125 Peserta Ikuti CAT Beasiswa SKSS BAZNAS Kampar di SMAN 1 Bangkinang Kota, 25 Orang Bakal Terpilih
SMPN 9 Rupat Lakukan Penandatangan MoU Dengan Tiga Lembaga Strategis
BAZNAS Kampar Salurkan Infak Rp10 Juta untuk Ponpes Syekh Burhanuddin Kuntu, Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Umat
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi