Pemberlakuan Sekolah Tatap Muka di Aceh Singkil


Nusaperdana.com, Aceh Singkil - Sudah hampir sepekan, kasus Covid-19 di Kabupaten Aceh Singkil melandai. Data terakhir menunjukan tidak ada oenambahan kasus, sedang pasien yang sebelumnya dinyatakan positif, tersisa 5 orang yang masih melaksanakan isolasi mandiri. 

Disamping itu, penurunan kasus ini juga mempengaruhi kegiatan dan aktifitas pendidikan di kabupaten setempat. Dengan keluarnya Aceh Singkil dari zona Orange ke Zona kuning, maka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pun ikut turun ke level 2. 

Secara aturan, setiap daerah dengan penerapan PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa-Bali, dapat dilaksanakan mengikuti pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Sedang wilayah yang berada dalam Zona Oranye, melaksanakan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan
dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen). 

Dikecualikan pada sekolah-sekolah Luar Biasa dari jenjang SD hingga SLTA sederajat, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Hal tersebut dituangkan dalam Diktum kesatu Intruksi menteri dalama negeri nomor 44 Tahun 2021 tentan PPKM di luar pulau Jawa-Bali. 

Kepala UPTD SPF SD Negeri Blok VI Baru Kecamatan Gunung Meriah Aceh Singkil, Agus Kurniawan menjelaskan bahwa penerapan yang saat ini diberlakun di sekolah yang dipimpinnya tersebut masih mengikuti aturan yakni maksimal 50 persen dari jumlah siswa dalam satu kelas dengan metode pembagian shift. "Saat ini disekolah kami masih memberlakukan pembagian shift dengan jumlah 50 persen dari jumlah siswa per kelas" kata Agus kepada media nusaperdana.com diruang kerjanya. Sabtu (25/9) 

Pembagian shift tersebut dilakukan dengan membagi hari aktif siswa mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka perhari.
"Misal hari senin, shift A dan selasa masuk Shift B dengan jumlah siswa berkisar maksimal 20 orang per kelas, begutu seterunya" terangnya 

Disinggung soal penerapan protokol kesehatan yang terlihat longgar di instansi tersebut, agus mengaku pihaknya kewalahan saat menerapkan protokol kesehatan pada para siswa sekolah dasar tersebut. "Agak kewalahan, kadang siswa bawa masker tapi tidak dipakai" ungkapnya 

Atas hal itu, pihaknya terus berupaya memaksimalkan penerapan protokol kesehatan dalam lingkungan sekolah tersebut "kita terus berupaya, namanya juga anak-anak, harus pelan-pelan diajari dan diberi pemahaman" tuturnya 

Disamping itu, pemerintah Daerah Aceh Singkil terus menghimbau kepada seluruh warga agar tetap waspada terhadap pandemi covid-19 meski saat ini kondisi daerah itu sudah mulai membaik, warga diharapkan tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan, memakai masker sssat beraktifitas diluar, mencuci tangan  serta menjaga jarak dan tidak berkerumun. (Sulaiman)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar