Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Pantas Saja Tiap Istirahat Dilarang Keluar, Ternyata Pak Guru Ini Perkosa Siswinya dari Kelas 4 SD
Nusaperdana.com - Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan AF (35) yang tak lain adalah gurunya sendiri.
Dikutip dari Jatimnet.com jaringan Suara.com, bahkan aksi bejat sang guru cabul itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas empat.
Kasus pemerkosaan itu terbongkar setelah aparat Polres Probolinggo meringkus tersangka.
AF saat dihadirkan dalam rilis kasus tersebut, Jumat (17/1/2020) mengaku, awalnya melakukan perbuatan tak senonoh itu saat mengajar di korban. Saat memasuki jam istirahat, korban dilarang untuk keluar kelas.
Dari situ, tersangka melancarkan aksi bejatnya terhadap korban hingga kelas 6 SD.
Jika tidak, korban tidak akan mendapatkan nilai bagus. Namun, guru honorer itu berdalih, perbuatan cabul itu atas dasar suka sama suka.
"Saya gituin dia (korban) karena suka dengannya, biasanya saya lakukan saat jam istirahat sekolah," kata AF.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), Polres Probolinggo, Bripka Isyana Reni Antasari mengatakan, kasus tersebut terungkap ketika korban terlihat murung dan lebih banyak menyendiri di sekolah.
Atas kondisi itu, salah seorang guru lantas menanyai korban hingga akhirnya berterus terang. Menyikapi itu, pelaku oleh para dewan guru langsung dimintakan klarifikasi.
Pelaku pun akhirnya mengaku perbuatannya, dan kasusnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Perbuatan yang dilakukan pelaku sudah terjadi sejak 2017 lalu saat korban masih duduk di bangku kelas 4 SD hanya dicabuli saja. Saat kelas 6 SD, korban disetubuhi sebanyak empat kali," kata Reni.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 76d UU RiI 35, 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman maksimal maksimal 12 tahun penjara lantaran pelaku tenaga pendidik.**
Berita Lainnya
Pertanyakan Penangkapan Aktivis, Ratusan Masyarakat Koto Aman Datangi Polres Kampar
Ketua Pelaksana TPPS Inhil H Syamsuddin Uti Serahkan Paket Nutrisi Kepada Bayi dan Kelurga Beresiko Stunting
Hotel Top 5 Solusi Nginap di Pusat Kota Tembilahan Ramah Dikatong
H Dani M Nursalam Daftar Penjaringan Cakada PDIP Inhil
Supriono : Berdiri di Bantaran Sungai, IMB Cafe Botimoon Tidak Akan Diterbitkan
Besuk Ke Kediaman, Wabup Halim Doakan Kesembuhan Linskar
Bupati Resmikan Gedung SMPN 6 Kuantan Mudik
PHR Raih 2 Penghargaan Pada Indonesia Social Responsibility Award 2023