SEDANG ASYIK NYABU

Pasangan Suami-Istri di Riau Dipergoki dalam Kamar


Nusaperdana.com, Rohil - Tim Opsnal polsek bangko kembali ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu,kali ini Pasangan Suami Istri (Pasutri) Warga Jalan Pelabuhan Hulu Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Pasangan pasutri ini tak menyangka perjalanan hidup kedepannya harus meringkuk di balik jeruji hotel prodeo setelah di cokok petugas saat lagi asik mengisap Shabu di dalam kamar rumah tempat mereka tinggal yang membuat terkejut jiran sebelah rumah mereka saat di tangkap petugas.

Pelaku di ketahui bernama Rudi Kurniawan Alias Dudu dan Umi Fitriani Alias Umi, Pasutri ini tak berkutik saat di tangkap petugas sedang Fly usai mengisap Narkoba jenis Shabu di dalam kamar rumahnya.

Demikian diungkapkan Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH melalui Humas Polsek Bangko Bripka Puji Anton, Kamis (16/1/2020).

"Kedua Pelaku ini merupakan pasangan suami istri yang diamankan tim opsnal Polsekta Bangko di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D. Raja Napitupulu SH, mereka ditangkap saat sedang mengisap Shabu di dalam kamar rumah pasutri ini," ungkap Puji.

Dikatakannya lagi, Pasutri ini berhasil di tangkap setelah beberapa hari melakukan pengintaian oleh tim Opsnal Polsek Bangko, Rabu (15/01/2020) kemarin, sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah memastikan keberadaan pelaku Tim opsnal yang dipimpin kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu D. Raja Napitupulu, Sik bergerak cepat dan langsung mengangkap Pasutri ini yang saat itu sedang berada di dalam rumah tepatnya di dalam kamar mereka jalan Pelabuhan Baru Bagan Hulu Bangko.

Saat penangkapan tim Opsnal langsung bergerak cepat mengamankan dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan hingga di temukan barang bukti 1 bungkus plastik sedang yang berisikan,6 bungkus plastik bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis sabu,2 bungkus plastik besar yang berisikan plastik klip,1 bungkus cuttambuth,1unit HP Merk Samsung lipat warna putih,1unit HP Merk Strawberry warna emas,1unit Hp Merk Samsung Android warna putih,1 buah bong terbuat dari botol lasegar,1 buah mancis dengan sumbu kompor yang sudah terpasang, 2 buah sendok yang terbuat dari kertas,1 buah kaca pirex beserta sejumlah uang Rp.1.030.000,- dan langsung di gelandang ke Mapolsek Bangko untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Puji.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar