PD IWO Tegal Resmi Terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota dan Kab Tegal
Nusaperdana.com, Tegal - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Tegal resmi terdaftar di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal.
Menyusul sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga telah dikantongi PD IWO Tegal di Kesbangpol Kota Tegal beberapa bulan yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua PD IWO Tegal Hartadi Setiawan usai menerima SKT dari Plt. Kepala Kesbangpol Kab. Tegal Drs.Abasari M.Hum melalui Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si Senin (6/7/2020).
"Ahamdulillah PD IWO Tegal sudah secara resmi mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kota Tegal dan Kab. Tegal.
"Diharapkan, seluruh pengurus dan anggota IWO Tegal bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas profesi wartawan secara profesional sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers. Disamping itu, dalam menjalankan program-program kerja IWO Tegal nantinya bisa selaras dengan organisasi, "ujarnya.
Sementara itu Kasubid Ormas Drajat Heriyanto, S.Sos, M.Si usai menyerahkan SKT kepada Ketua IWO Tegal Hartadi Setiawan di Kantor Kesbangpol Kab. Tegal mengatakan setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU No.17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
"Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya," pungkasnya. (MA)
Berita Lainnya
Ikuti Transfer of Knowledge, Akbid Husada Gemilang Tembilahan 'Terbang' ke Malaysia
Masyarakat Tanjung Alai Pertanyakan Program Serai Wangi, Objek Wisata dan Desa Digital yang Habiskan Dana Desa Ratusan Juta
Perayaan Tahun Baru Imlek 2571, Klenteng Hok Ann Kiong Dimandikan
Tidak Dihargai, Karyawan Grand Zuri Duri Cegat Wartawan Ingin Meliput Musda KNPI
Puluhan Hotel di Batam Terpaksa Berhenti
Jemput Aspirasi, Anggota DPRD Bengkalis Turun ke Masyarakat
Terkait Larangan Peredaran Obat Sirup Sementara Dari Pemerintah,Kapolres Siak Perintahkan Jajaran Cek Seluruh Apotek.
Satgas TMMD Isi Giat Malam Mengikuti Wirib Rutin Bersama Warga Sialang Rimbun