Pelaksanaan PSBB di Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Dumai, Gubri keluarkan Pergub
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Gubernur Riau H Syamsuar, secara resmi, Kamis, 14 Mei 2020, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 27 Tahun 2020 dan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020.
Keduanya diterbitkan sebagai tindak lanjut dari ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) HK.01.07/MENKES/308/2020, tanggal 12 Mei 2020.
Keputusan Menkes tersebut berisi tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai, Provinsi Riau Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Ada 4 tujuan dikeluarkannya Pergub Nomor: 27 Tahun 2020 tersebut.
Yakni untuk, pertama, membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan atau barang dalam menekan penyebaran COVID-19.
Kedua, meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran COVID-19.
Ketiga, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19.
Dan, keempat menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran COVID-19.
Sedangkan Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 tersebut, diantaranya mengatur masa penerapan PSBB di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai. Yakni terhitung tanggal 15 s.d. 28 Mei 2020.
Kemudian, dalam Keputusan Nomor: Kpts. 840/V/2020 dimaksud dijelaskan, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis dan Kota Dumai, diantaranya wajib memenuhi ketentuan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ingin tahu isi lengkap Pergub Nomor: 27 Tahun 2020, silahkan klik di sini.
Sementara bila ingin mengetahui si Kpts. 840/V/2020 tersebut secara utuh, silahkan klik di sini. (putra/rls)
Berita Lainnya
Soal Penyegelan Pabrik, Ini Tanggapan Kuasa Hukum PT. SIPP
Ternyata Korban Speed Boad Karam dikabarkan 18 orang
Semarak Hari Bhayangkara Kejuaraan Sepatu Roda Kapolda Riau Berhadiah Emas, 184 Atlet Dipastikan Berpartisipasi
Polisi Amankan Seorang Tekong Speed Boat Bersama 21 PMI Ilegal Dari Negeri Jiran
Indovizka Futsal Academy Juara 1 Futsal Trofeo Match Kategori U12
HUT Ke 9, IWO Inhil Kolaborasi Bersama Gasebu Gelar Pemeriksaan Katarak Gratis, Catat Jadwalnya
Perbup Kab. Barru Protokol Kesehatan segera Disosialisasikan
Donor Darah IDI Bengkalis 'Sejuta Darah Sejuta Kehidupan'