Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil
Inhil - Seorang pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di rumahnya, Gang Bunga Padi, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Selasa (18/6/2019) pagi.
MS (18), seorang mahasiswa ini, berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah dicurigai melakukan tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor milik Shinta Yulia Andani (20), seorang Mahasiswi yang berdomisili di Jalan Subrantas, Gang Jelutung Indah, Tembilahan.
Menurut penjelasan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni, kejadian pencurian berawal saat saksi korban, Shinta Yulia Andani diketuk oleh orang tak dikenal.
Saksi korban pun, bergegas membuka pintu. Namun sesaat setelahnya Dia menyadari bahwa sepeda motor miliknya telah raib.
"Pihak kepolisian lantas memintai keterangan dari saksi korban. Keterangan saksi korban mengarah kepada seorang pria berinisial MS," jelas Syafri Joni.
Mendapati hal itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil segera meluncur ke lokasi tempat tinggal terduga pelaku pencurian sepeda motor.
Disana, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap terduga pelaku. Setelah dihujani banyak pertanyaan dari polisi, terduga akhirnya mengakui perbuatannya.
[caption id="attachment_3584" align="aligncenter" width="1280"]
Sepeda Motor miliki korban[/caption]
Tidak hanya sampai disitu, dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang bernama Sanusi.
"Berbekal informasi tersebut, polisi pun mendatangi rumah Sanusi ini. Benar saja, sepeda motor milik korban berada disana," tutur Syafri Joni.
Selanjutnya, MS, pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor itu diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di Mapolres Inhil guna proses penyidikan.
Sepeda Motor miliki korban[/caption]
Tidak hanya sampai disitu, dari pengembangan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil, diketahui sepeda motor milik korban telah dijual pelaku kepada seseorang bernama Sanusi.
"Berbekal informasi tersebut, polisi pun mendatangi rumah Sanusi ini. Benar saja, sepeda motor milik korban berada disana," tutur Syafri Joni.
Selanjutnya, MS, pelaku tindak pidana pencurian beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor itu diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil di Mapolres Inhil guna proses penyidikan.

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi