Pemberian Grasi kepada Atuk Annas Dinilai Gerindra Sudah Tepat
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Juru Bicara Partai Gerindra, Habiburokhman menilai pemberian grasi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mantan Gubernur Riau yang juga terpidana korupsi Annas Maamun sudah tepat.
Disebut Habiburokhman, Annas layak mendapatkan grasi karena faktor usia dan kesehatan.
"Kalau di kasus Pak Annas Maamun saya pikir beliau sangat layak mendapatkaan grasi dari segi usia, dari segi kesehatan," kata Habiburokhman dalam diskusi bertema 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Habiburokhman menyinggung soal Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2018 tentang perlakuan terhadap tahanan maupun narapidana lanjut usia. Kata dia, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa seharusnya Lapas untuk lanjut usia terdapat fasilitas sarana dan prasarana yang mumpuni.
"Nah apakah itu bisa berlaku untuk Annas Maamun? Saya pikir kan susah, karena setahu saya baru ada satu lapas yang khusus lansia," ujarnya.
"Apalagi beliau ini juga bukan sekedar lansia tapi usianya juga sudah diatas batas usia di Permenkumham itu 60 tahun, nah dia 80 tahun kalau engga salah 79 sekian. Jadi wajar," pungkasnya.**

Berita Lainnya
Polsek Sabak Auh Cek Lahan Ketahanan Pangan, Siapkan Penanaman Jagung Pipil Program Asta Cita
Kapolres Indragiri Hilir Beri Kejutan Ulang Tahun ke-42 untuk Dandim 0314/Inhil, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolsek Sabak Auh Sosialisasikan Green Policing, Cegah Bullying dan Tanam Bibit Pohon Bersama Siswa
Kembali di Tahun 2026,LBHK Markfen Justice Jalin Kerjasama Bantuan Hukum Dengan Polres Inhil
GOW Kab. Kampar Peringati HAN Tahun 2026, Dengan Gelar Berbagai Kegiatan Di UPT SDN 012 Langgini
Polantas Menyapa, Satlantas Polres Inhil Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Usia Dini
Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Perkuat Kualitas Calon Advokat, DPC IKADIN Pekanbaru Gelar PKPA Bersama Fakultas Hukum Universitas Riau