Pemerintah Antisipasi Wabah Virus Korona
Nusaperdana.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan Menteri Kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus korona sekaligus meningkatkan kesiagaan. Hal itu menanggapi kasus penyebaran virus tersebut yang telah dikonfirmasi di sejumlah negara Asia Tenggara.
"Yang paling penting, kita waspada, hati-hati. Saya sudah perintahkan ke Menteri Kesehatan untuk diawasi secara detail," ujarnya di Istana Negara, pada Jumat, 24 Januari 2020.
Sebagai langkah preventif, pemerintah telah memperketat pengawasan di bandara untuk mendeteksi dan memantau suhu tubuh penumpang dalam rangka pemeriksaan awal.
"Kita juga sudah siap mengecek dengan scanner setiap kedatangan dari luar, siapapun, yang kita perkirakan kemungkinan besar terjangkit (virus) ini," kata Presiden.
Kepala Negara melanjutkan, berdasar informasi yang diterimanya, hingga kini belum terdapat indikasi menyebarnya virus tersebut di Indonesia. Meski demikian, pihaknya akan terus memantau perkembangan dari wabah tersebut.
"Tapi sampai sekarang, informasi yang saya terima dan moga-moga seterusnya, tidak ada yang terjangkit (virus) korona," tandasnya.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis