Penerapan PSBB di Sulsel, Polda Tindak 5.757 Pelanggaran
Nusaperdana.com, Makassar - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan
Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
"Iya kalau totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 20, Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).
"Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama,"terang Kabid Humas
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap
Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Azmy)

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi