Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Penerapan PSBB di Sulsel, Polda Tindak 5.757 Pelanggaran

Nusaperdana.com, Makassar - Selama penerapan pembatasan sosial berskala besar di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa, aparat Kepolisian telah menindak 5757 pelanggar kebijakan tersebut di wilayah Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.
Dari data yang ada, terhitung sejak 23 April s/d 11 Mei 2020, Kabid Humas menjelaskan, jumlah penindakan teguran lisan di wilayah Kota Makassar 3.423 pelanggar, sedangkan teguran tertulis diberikan kepada 263 pelanggar. Tindakan teguran tersebut ditangani oleh aparat Polrestabes Makassar dan Polres Pelabuhan
Sedangkan Jajaran Polres Gowa sejak diberlakukannya penerapan PSBB hingga 11 Mei 2020 telah menindak sebanyak 2071 pelanggar dengan rincian 1496 teguran lisan, dan 575 teguran tertulis.
"Iya kalau totalnya sejak di berlakukan PSBB di Kota Makassar, dan Kabupaten Gowa hingga 11 Mei 20, Polisi telah menindak sebanyak 5757 pelanggar terdiri 1496 dengan tindakan Lisan dan Tindakan tulisan 838," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (11/05/2020).
"Ya tentu kami berharap kesadaran kepada masyarakat Kota makassar dan Kabupaten Gowa agar betul-betul mentaati aturan PSBB dan tidak melakukan pelanggaran untuk kebaikan bersama,"terang Kabid Humas
Ibrahim Tompo juga mengingatkan, Pasal yang diterapkan dalam pelanggaran dan tindak pidana selama pemberlakukan PSBB diantarnya Pasal 93 Undang-undang No. 06 Tahun 2018 tentang Karantina kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 1 hingga 10 tahun penjara terhadap
Kemudian, lanjut kabid Humas, Pelaku Pengrusakan Portal bakal dijerat dengan Pasal 406 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Begitupula, pelaku Penganiayaan dengan dengan melawan petugas PSBB akan dikenakan Pasal 351 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. (Azmy)
Berita Lainnya
Silaturahmi Hangat: Gubernur dan Kapolda Riau Hadiri Open House Wali Kota Pekanbaru
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Wali Kota Pekanbaru Gelar Open House, Eratkan Silaturahmi dengan Warga
Lepas Pawai Takbir, Bupati Kampar Mengajak Untuk Saling Memaafkan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Wako Pekanbaru Agung Nugroho Ajak Masyarakat Kolaborasi Bangun Kota
Diselenggarakan oleh Kapolda Riau, Bupati Bengkalis Ikuti Kegiatan Penanaman 10.000 Pohon
Jumat Berkah! Gaji THL Pemko Pekanbaru Cair Hari Ini, Wako Agung: Alhamdulillah, Silakan Cek Rekening
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru