Pengedar narkotika jenis sabu sabu, di desa koto perambahan, diamankan oleh Tim Ojoloyo Satresnarkoba polres Kampar.


?????Nusaperdana.com, Kampar -  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang dipimpin Kbo Narkoba  tangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kec. Kampa, pada Minggu Siang (23/1/2022)

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU alias HE (41) warga Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kecamaran Kampa Kabupaten Kampar

Dari penangkapan Pelaku pihak kepolisian mengaman barang bukti dari pekalu yaitu 13 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 1.27 Gram), 1 Unit Hp Nokia, Uang Tunai Sebesar Rp. 550.000 hasil penjualan, 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam yang di gunakan Pelaku serta barang bukti lainnya. 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (23/1/2022) sekira pukul 14.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi  di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kec. Kampa Kab. Kampar

Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu SU alias HE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 13 Paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang dimasukkan ke dalam Kotak rokok Sampoerna dikantong celana bagian kanan depan pelaku SU alias HE serta barang bukti lainnya. 

Tersangka mengakui bahwa 13 (tiga belas) paket diduga Narkotika Jenis Shabu yang ditemukan adalah miliknya yang dia Peroleh dari seseorang diKampung Dalam Kota Pekanbaru

Saat diinterogasi, tersangka SU alias HE mengakui bahwa 13 Paket narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang dikampung dalam Kota Pekanbaru, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif  Met amphetamin. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,"tutupnya(Redaksi)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar