Pengedar Sabu Asal Kelurahan Pematang Reba Di Ringkus Polsek Rengat Barat


Nusaperdana.com, Indragiri Hulu - Sepertinya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak akan pernah habis, buktinya, masih saja para pengedar barang haram itu diringkus polisi.

Sabtu, 19 Juni 2021 siang, pukul 13.00 WIB, unit Reskrim Polsek Rengat Barat berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu, JT alias Joni (44), warga jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang, puluhan bungkus plastik klep, bahkan ada alat hisap sabu atau bong yang terbuat dari botol kaca serta barang bukti lainnya.

"Tersangka diamankan dirumahnya, setelah unit Reskrim Polsek Rengat Barat melakukan penyelidikan dan mengintai aktifitas tersangka," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin 21 Juni 2021 pagi 

Dijelaskannya, Sabtu 19 Juni 2021 lalu, pukul 12.30 WIB, salah seorang personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di jalan Kapling I Kelurahan Pematang Reba yang kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian, personel tersebut melaporkan informasi itu pada Kapolsek Rengat Barat, Kompol Tigor B Kambise, respon cepat, Kapolsek mengintruksikan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat dan anggotanya turun kelapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Benar saja, pukul 13.30 WIB, tim mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial JT alias Joni.

Kapolsek Rengat Barat Kompol Tigor B Kambise mengatakan bahwa tidak ada toleransi buat para pengedar narkoba. "Buat para pengedar dan Bandar Narkoba tidak ada ampunan, kita tetap roses sesuai hukum" Katanya

Diketahui, saat tim mengeledah rumah tersangka temukan 2 paket sabu-sabu ukuran sedang dari kantong depan celana Joni.

Tidak sampai disitu, Tim juga menggeledah rumah Joni dan benar saja ditemukan lagi barang bukti berupa timbangan digital dan botol kaca yang masih terpasang pipet atau bong.

Selain itu Tim juga menemukan puluhan bungkus plastik klep kecil dan ukuran sedang, kaca pirex, jarum, mancis serta sejumlah barang lainnya.

"Tim juga mengamankan 1 unit handphone milik tersangka yang dipakai untuk bertransaksi. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rengat Barat," pungkas Misran.

Terkait dengan kejadian tersebut, Lurah Pematang Reba Sudarman,SE menghimbau kepada warganya agar jangan memakai barang haram narkoba

"Saya sebagai Lurah Pematang Reba menghimbau kepada warga agar tidak memakai barang haram narkoba karena itu yang merusak akal sehat dan menyebabkan rumah tangga berantakan" Jelasnya. (Karto)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar