Penyelenggaraan Turnamen Olahraga, Giat Seni dan Budaya Wajib Peroleh Izin Satgas Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Penyelenggaraan turnamen olahraga, kegiatan seni dan budaya pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwajibkan memperoleh izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.
Izin tersebut sangat ditekankan untuk penyelenggaraan turnamen olahraga, kegiatan seni dan budaya yang bersifat mengumpulkan orang.
"Surat izin paling lambat disampaikan kepada Satuan Tugas satu minggu sebelum hari penyelenggaraan," tukas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Jumat (23/10/2020) melalui sambungan seluler.
Dalam pelaksanaannya, Trio mengungkapkan, panitia penyelenggara merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang juga harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pihak panitia harus memiliki kesanggupan untuk melaksanakan segala ketentuan sebelum pelaksanaan. Ada sanksi tersendiri jika panitia dinilai tidak mematuhi dan tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Trio.
Lebih lanjut, Trio menuturkan, dalam penyelenggaraan turnamen olahraga, pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton atau pengunjung. Dikatakannya, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton atau pengunjung.
"Yang paling utama dan perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan lain sebagainya. Pengaturan dari pihak panitia lah selaku penanggungjawab," tutur Trio.
Khusus untuk kegiatan, seperti pertunjukan seni dan budaya, Trio menyarankan, agar pihak penyelenggara hanya menghadirkan seniman atau penampil lokal. Tidak disarankan mendatangkan seniman atau bintang tamu dari luar kota.
Berita Lainnya
Cipkon Aman Kondusif, Lapas IIA Bengkalis Gelar Senam Pagi dan Do'a Bersama
Antisipasi Sabotase Darurat Keamanan Migas, PHR Latihan Bersama Polri, Syahbandar dan SKK Migas
Sekda Rokan Hulu Tinjau pelaksanaan Vaksinasi tenaga kesehatan di dua puskesmas
Baharuddin Isa Dilantik Jadi Ketua DPH LAMR Inhil Kecamatan Tempuling
Sekda Bustami HY Sidak di Dinas PUPR dan Disdik: Ingatkan Kewajiban Pegawai
PHR Berhasil Meraih Exploration Award di IOG 2023
Bupati Alfedri Pantau Penyuntikan Vaksin Covid-19 Secara Massal
Kunker Komisi III Ke BPKAD Kota Batam Bahas Usaha Kecil dan Koperasi