Penyelenggaraan Turnamen Olahraga, Giat Seni dan Budaya Wajib Peroleh Izin Satgas Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Penyelenggaraan turnamen olahraga, kegiatan seni dan budaya pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diwajibkan memperoleh izin terlebih dahulu dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil.
Izin tersebut sangat ditekankan untuk penyelenggaraan turnamen olahraga, kegiatan seni dan budaya yang bersifat mengumpulkan orang.
"Surat izin paling lambat disampaikan kepada Satuan Tugas satu minggu sebelum hari penyelenggaraan," tukas Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil, Trio Beni Putra, Jumat (23/10/2020) melalui sambungan seluler.
Dalam pelaksanaannya, Trio mengungkapkan, panitia penyelenggara merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan yang juga harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pihak panitia harus memiliki kesanggupan untuk melaksanakan segala ketentuan sebelum pelaksanaan. Ada sanksi tersendiri jika panitia dinilai tidak mematuhi dan tidak menjalankan protokol kesehatan," kata Trio.
Lebih lanjut, Trio menuturkan, dalam penyelenggaraan turnamen olahraga, pertunjukan seni dan budaya dilakukan dengan pembatasan jumlah penonton atau pengunjung. Dikatakannya, panitia wajib menyediakan tempat penyelenggaraan pertunjukan sekurang-kurangnya dua kali dari jumlah penonton atau pengunjung.
"Yang paling utama dan perlu diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker, penyediaan tempat cuci tangan dan lain sebagainya. Pengaturan dari pihak panitia lah selaku penanggungjawab," tutur Trio.
Khusus untuk kegiatan, seperti pertunjukan seni dan budaya, Trio menyarankan, agar pihak penyelenggara hanya menghadirkan seniman atau penampil lokal. Tidak disarankan mendatangkan seniman atau bintang tamu dari luar kota.
Berita Lainnya
HUT Ke-76 RI, Wakil Ketua DPRD Inhil Hadiri Upacara di Halaman Kantor Bupati
AKBP Hendra Gunawan : Semoga Kepolisian Sukses Dalam menjalankan Kamtibmas
Kapolda Riau Optimis Gedung Vaksin Center Bhayangkara Dapat Difungsikan Pekan Depan
Bupati Siak Meninjau Kesiapan Pelaksanaan PTM di Kec.Tualang
Pilkada Serentak Tahun 2020 Awasi Kepala Daerah, Bawaslu Buka Posko Pengaduan se-Riau
Bupati Labuhanbatu Lantik Pengurus BAZNAS Periode 2023-2028
Sat Lantas Polres Toraja Utara Bersama Instansi Terkait Lakukan Rapat Koordinasi Evaluasi Andalalin
Kepala Lembang Sarapeang: BLT DD Jangan Dipakai Judi