Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
Penyelundupan 6 Ribu Ekor Balangkas di Riau Berhasil Digagalkan
Nusaperdana.com, Pekanbaru - Sebanyak 6000 ekor balangkas berhasil di amankan Dit Pol Airud Polda Riau setelah hendak diselundupkan ke luar negeri, Senin (16/12/2019) kemarin.
Keberhasilan gagalkan aksi penyelundupan ribuan belangkas yang merupakan salah satu hewan dilindungi dengan keadaan mati ke luar negeri. Penggagalan aksi ini dilakukan di salah satu pelabuhan tikus daerah Tanjung Leban, Bengkalis.
Kabid Humas Polda Riau, Sunarto mengatakan dalam aksi itu pigaknya berhasil meringkus dua orang tersangka yakni RS dan HS.
"Modusnya pelaku memasukkan satwa dilindungi tersebut ke dalam karung plastik berwarna putih dan mengangkut dengan truk colt diesel berplat nomor BM 9245 LP dengan tujuan ke pelabuhan untuk diselundupkan ke luar negeri," Terangnya.
Dijelaskan Narto, dalam perbuatan tersebut kedua tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 UU RI no.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
Untuk diketahui, belangkas (suku limulidae) mencakup empat jenis hewan beruas (artropoda) yang menghuni perairan dangkal wilayah air payau dan kawasan mangrove.
kesemuanya merupakan anggota suku limulidae dan menjadi satu-satunya wakil dari bangsa xiphosurida yang masih sintas di bumi. sebagai salah satu hewan langka, belangkas dilindungi UU no. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Belangkas masuk dalam satwa dilindungi berdasarkan SK Menhut no 12/kpts/ii/1987.
Di luar negeri belangkas biasa dikonsumsi dengan cara dibakar dan diambil darahnya untuk keperluan farmasi. sekilo belangkas dihargai sebanyak Rp150-500 ribuan.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi